kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 Hari Setelah Bank Tutup, LPS Bayar Klaim Dana Nasabah


Kamis, 16 Mei 2024 / 16:07 WIB
5 Hari Setelah Bank Tutup, LPS Bayar Klaim Dana Nasabah
ILUSTRASI. Pengumuman bank dalam penguasaan LPS.

Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Hasbi Maulana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berupaya memberikan rasa aman kepada nasabah bank yang dilikuidasi.

Hingga 8 Mei 2024, LPS telah membayarkan klaim simpanan nasabah sebesar Rp 291 miliar untuk lebih dari 48 ribu rekening.

Pembayaran klaim ini dilakukan kepada nasabah dari 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dilikuidasi LPS dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2024.

Percepatan proses pembayaran klaim ini merupakan terobosan yang dilakukan LPS.

"Tim LPS bergerak cepat dimana secara rata-rata pembayaran klaim sudah mulai dilakukan 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, dalam keterangan resmi Kamis (16/5).

Baca Juga: Harga Bitcoin Menembus US$66.000, Tantang Level Resistensi US$ 69.000

Rata-rata pembayaran klaim kini hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya.

Bandingkan, pada tahun 2021, proses pembayaran klaim membutuhkan waktu antara 9 sampai dengan 14 hari kerja.

Upaya LPS dalam mempercepat pembayaran klaim ini didasari oleh UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

LPS kini memiliki kewenangan untuk menangani bank sebelum kondisinya semakin buruk, termasuk dengan opsi penempatan dana, penjualan bank, atau aset-asetnya kepada investor.

Perubahan ini menjadi tantangan bagi LPS untuk meningkatkan kapasitas pegawainya, terutama dalam hal kemampuan pemasaran.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini (16 Mei 2024), Sebulan Naik 2,5%

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, mengatakan bahwa percepatan pembayaran klaim dilakukan karena banyak nasabah BPR memiliki kebutuhan mendesak, seperti biaya sekolah atau membeli bibit pupuk.

LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada nasabah bank yang dilikuidasi.

Upaya ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×