kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AJB Bumiputera Bayar Klaim Polis Tertunda Tahap III Hari Ini


Senin, 20 Maret 2023 / 06:27 WIB
AJB Bumiputera Bayar Klaim Polis Tertunda Tahap III Hari Ini
ILUSTRASI. AJB Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim polis tertunda tahap ketiga dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM).

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembayaran klaim Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 berlanjut. Hari ini, AJB Bumiputera akan kembali membayar klaim polis tertunda tahap ketiga dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM).

Sebelumnya, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis tertunda tahap pertama sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023.

Berikutnya, AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda tahap kedua sebesar Rp 25,84 miliar dengan 8.124 polis pada 13 Maret 2023.

"Pembayaran batch ketiga Insya Allah Senin 20 Maret 2023," kata Bagus Irawan, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) Badan Perwakilan Anggota (BPA) kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Baca Juga: AJB Bumiputera Kembali Bayarkan Klaim Polis Tertunda Tahap II Senilai Rp 25,84 Miliar

Bagus menerangkan, AJB Bumiputera menargetkan penyelesaian tunggakan klaim pada 2025 dengan total tunggakan yang akan dibayarkan mencapai Rp 5,29 triliun.

"Kami komitmen terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan amanat RPK yaitu menjalankan pembayaran klaim dengan PNM," ujar Bagus.

Menurut Bagus, PNM merupakan jalan satu-satunya yang disetujui OJK untuk menyelamatkan pemegang polis agar bisa terbayar klaimnya, walaupun tidak penuh.

"Saya pun termasuk yang kena PNM, tidak pandang bulu apakah polis itu milik karyawan, manajemen, dan umum," tuturnya.

Untuk diketahui, langkah perusahaan dalam mengatasi pembayaran klaim tertunda yaitu dengan melakukan likuiditas dengan cara permintaan pencairan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh OJK, pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang termuat dalam RPK perusahaan.

Adapun, pencarian klaim tertunda dilakukan setelah OJK menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan melalui surat No.SR.1/D.05/2023 pada 10 Februari 2023.

Baca Juga: Perkuat Industri Asuransi, OJK akan Naikkan Batas Modal Industri Asuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×