kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.874   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.182   -13,52   -0,19%
  • KOMPAS100 1.104   -2,59   -0,23%
  • LQ45 876   -1,12   -0,13%
  • ISSI 219   -1,00   -0,46%
  • IDX30 448   -0,84   -0,19%
  • IDXHIDIV20 540   -1,56   -0,29%
  • IDX80 127   -0,32   -0,25%
  • IDXV30 135   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 149   -0,12   -0,08%

Apa Arti Kol 5 dalam SLIK OJK? Ini Penjelasan Terkait BI Checking Debitur


Rabu, 20 November 2024 / 12:26 WIB
Apa Arti Kol 5 dalam SLIK OJK? Ini Penjelasan Terkait BI Checking Debitur
ILUSTRASI. Apa Arti Kol 5 dalam SLIK OJK? Ini Penjelasan Terkait BI Checking Debitur. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami arti Kol 5 dalam SLIK OJK atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Setiap individu dapat mengajukan permohonan informasi terkait riwayat kredit atau status kolektibilitasnya melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK Idebku OJK dirancang untuk menyediakan data transaksi keuangan berupa kredit, baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Fungsi utama SLIK Idebku adalah mengumpulkan dan menyajikan riwayat kredit, termasuk informasi tentang pinjaman, kredit macet, keterlambatan pembayaran, serta kewajiban finansial lainnya yang pernah dilakukan oleh individu atau entitas tersebut.

Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantam KoinP2P, Imbas Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana

Kantor Otoritas Jasa Keuangan

Adanya SLIK OJK memainkan peran penting dalam mencegah tindakan keuangan yang merugikan, memantau tingkat risiko di sektor keuangan, serta melindungi kepentingan konsumen.

Informasi ini kemudian dapat diakses oleh lembaga keuangan yang melakukan penilaian risiko kredit terhadap calon peminjam. Sebagai contoh, masyarakat yang ingin mengajukan KPR dapat meminta SLIK OJK.

Nantinya, dalam SLIK OJK terdapat juga informasi terkait skor kredit Anda. Ini merupakan kategori atau tingkatan Kolektibilitas seseorang atau debitur yang kreditnya bisa diandalkan oleh lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.

Baca Juga: OJK Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)

Arti Kol 5 dalam SLIK OJK

Lalu, apa arti Kol 5 dalam Slik OJK atau BI Checking? Kol 5 dalam BI Checking atau SLIK OJK merujuk pada kolektibilitas 5, yang berarti status kredit atau pinjaman seseorang berada dalam kondisi Macet.

Status ini diberikan jika peminjam memiliki tunggakan pembayaran lebih dari 180 hari atau sesuai ketentuan dari lembaga keuangan terkait.

Kolektibilitas 5 menunjukkan bahwa debitur tidak membayar cicilan kredit atau kewajiban lainnya. Status ini mencerminkan bahwa debitur memiliki riwayat pembayaran yang buruk dan mengalami masalah dalam memenuhi kewajiban keuangan.

Dengan status kol 5, seseorang akan sulit untuk mendapatkan persetujuan kredit atau pinjaman di masa depan, karena dianggap memiliki profil risiko tinggi oleh lembaga keuangan.

Baca Juga: Bunga Fintech Akan Turun, Tapi Hanya Berlaku Di Pinjol Legal OJK Berikut

Bahaya Kol 5 dalam SLIK OJK

Ada beberapa akibat yang ditimbulkan saat debitur masuk ke dalam dari kol 5 (kolektibilitas 5) dalam BI Checking atau SLIK OJK.

  • Sulit Mendapatkan Kredit Baru: Bank dan lembaga keuangan akan menganggap Anda sebagai debitur berisiko tinggi, sehingga peluang pengajuan kredit, seperti KPR, KTA, atau kartu kredit, kemungkinan besar akan ditolak.
  • Reputasi Keuangan Tercoreng: Data Anda tercatat buruk dalam sistem SLIK OJK, yang bisa dilihat oleh semua lembaga keuangan terdaftar.
  • Biaya Tambahan: Jika Anda ingin melunasi utang, bunga dan denda akan terus bertambah, sehingga jumlah yang harus dibayar semakin besar.
  • Dampak Hukum: Dalam beberapa kasus, pihak kreditur dapat membawa masalah ini ke ranah hukum jika tidak ada upaya penyelesaian utang.
  • Kesulitan dalam Investasi atau Bisnis: Jika Anda berencana mengajukan pinjaman modal usaha, status ini bisa menghambat pengembangan bisnis Anda.

Baca Juga: Arti Kol 1 dalam SLIK OJK atau BI Checking dan Manfaatnya untuk Debitur

Tingkat Kolektibilitas Skor Kredit OJK

Nah, ada beberapa tingkatan skor kredit diperhitungkan berdasarkan sejumlah faktor yang mencakup sejarah kredit yang tercatat oleh OJK.

  • Kol 1 - Lancar: Debitur memiliki rekam jejak kredit yang sangat baik, selalu membayar tepat waktu, dan tidak pernah mengalami keterlambatan.
  • Kol 2 - Dalam Perhatian Khusus (DPK): Debitur memiliki sejarah kredit yang baik, namun pernah mengalami keterlambatan pembayaran antara 30 hingga 90 hari dari tanggal jatuh tempo.
  • Kol 3 - Kurang Lancar: Debitur pernah mengalami keterlambatan pembayaran pokok atau bunga selama 90 hingga 120 hari setelah jatuh tempo, menunjukkan ada masalah dalam pembayaran.
  • Kol 4 - Diragukan: Status kredit buruk dengan keterlambatan pembayaran lebih dari 120 hingga 180 hari. Meskipun tidak seburuk status macet, risikonya sangat tinggi bagi pemberi pinjaman.
  • Kol 5 - Macet: Kredit berada dalam kondisi sangat buruk. Debitur mengalami gagal bayar dengan keterlambatan lebih dari 180 hari, dan penyelesaiannya sering kali dilakukan melalui pelelangan jaminan.

Bagi Anda yang ingin melakukan pengejuan SLIK OJK, Anda perlu menyiapkan dokumen di bawah ini.

Baca Juga: OJK: Produk Asuransi Kredit di Asuransi Umum Jadi Perhatian untuk Dibenahi

Syarat dokumen untuk cek SLIK Idebku OJK

Berikut ini persyaratan yang wajib disiapkan dalam pengajuan.

  • Debitur Perseorangan: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  • Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
  • Email aktif.
  • Foto diri sendiri dan FOTO dengan KTP dengan file maksimal 4 MB.

Apabila persyaratan dari cara cek BI checking atau SLIK online terpenuhi, selanjutnya bisa mendapatkan tingkatan skor yang terekam oleh OJK.

Setelah itu, Anda dapat membuka laman iDebku OJK untuk melakukan pendaftaran permintaan SLIK OJK atau BI Checking.

Sebagai informasi, debitur melakukan pendaftaran pada hari kerja sesuai waktu pembukaan kuota sebagai berikut:

  • Sesi I: Pukul 06.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
  • Sesi II: Pukul 09.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
  • Sesi III: Pukul 12.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
  • Sesi IV: Pukul 15.00 WIB s.d. kuota terpenuhi
  • Sesi V: Pukul 19.00 WIB s.d. kuota terpenuhi.

Cara membersihkan Kol 5

Ada dua cara untuk membersihkan nama Anda dari SLIK OJK atau BI Checking. 

Cara pertama adalah melunasi kewajiban Anda yaitu membayar kredit dan pinjaman yang belum terselesaikan.

Cara kedua adalah jika muncul tunggakan kredit karena kesalahan. Jika Anda mengalami hal ini, Anda bisa membuat laporan kepada OJK atau pihak terkait lainnya. 

Permintaan iDeb juga dilayani secara walk-in pada hari kerja selama jam operasional layanan (09.00 - 15.00).

Demikian informasi terkait penjelasan arti Kol 5 dalam kategori debitur pada SLIK OJK atau BI Checking.

Selanjutnya: Lebih dari 200 Anak Lebanon Terbunuh dalam Serangan Militer Israel

Menarik Dibaca: 10 Buah yang Ampuh Membakar Lemak Perut Anda, Coba Konsumsi yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

×