kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apa Beda PPN dan PPh dalam Perpajakan? Cek Penjelasan dan Mekanisme Pemungutan


Kamis, 26 Desember 2024 / 06:30 WIB
Apa Beda PPN dan PPh dalam Perpajakan? Cek Penjelasan dan Mekanisme Pemungutan
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pahami perbedaan PPN dan PPh yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pajak adalah salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Di antara berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) memiliki peran penting dalam menopang perekonomian negara.

PPN dan PPh menjadi dua jenis pajak yang berlaku di Indonesia dengan tujuan yang berbeda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: 5 Cara Cek Tarif Jalan Tol untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2025

ilustrasi pajak

Melansir dari laman Ditjen Pajak, PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, sementara PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha.

Meski sama-sama penting, keduanya memiliki mekanisme pemungutan, objek pajak, dan tujuan yang berbeda.

Penjelasan lebih lanjut tentang PPN dan PPh akan membantu memahami perbedaan dan kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Baca Juga: PPN 12% Berlaku, Pemerintah Beri Stimulus Bagi Sektor Padat Karya

1. Apa itu PPN?

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri. Pajak ini bersifat tidak langsung karena dibayar oleh konsumen akhir, tetapi disetor oleh penjual (produsen atau pedagang) kepada pemerintah.

Mekanisme Pemungutan PPN:

Secara sederhana ada beberapa mekanisme pemungutan PPN.

  • Objek Pajak: Barang dan jasa yang dikonsumsi di Indonesia.
  • Tarif: 11% menjadi 12% (tahun 2025) dari harga jual, tetapi ada tarif khusus untuk barang atau jasa tertentu seperti Barang Mewah.
  • Cara Pemungutan: Penjual (PKP - Pengusaha Kena Pajak) memungut PPN dari pembeli saat transaksi. Penjual menyetorkan PPN yang dipungut ke kas negara. Jika penjual membeli barang untuk dijual kembali, ia dapat mengkreditkan PPN Masukan terhadap PPN Keluaran.

Baca Juga: Cek Batas Maksimal Pembelian Diskon Token Listrik 50% PLN 2025

2. Apa itu PPh?

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan seseorang atau badan usaha. Pajak ini bersifat langsung, artinya dibayar oleh orang atau badan yang menerima penghasilan.

Mekanisme Pemungutan PPh:

Sementara, untuk mekanisme PPh dapat bervariasi berdasarkan wajib pajak.

  • Objek Pajak: Penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, seperti gaji, keuntungan usaha, dividen, royalti, atau bunga. 
  • Tarif: PPh Orang Pribadi: Tarif progresif (5% hingga 35% tergantung penghasilan tahunan). PPh Badan: Tarif flat sebesar 22%.
  • Cara Pemungutan: Dapat dipotong langsung oleh pemberi kerja (contoh: gaji karyawan) atau disetor mandiri oleh wajib pajak (contoh: usaha perseorangan). Pemotongan dilakukan pada sumber penghasilan, seperti gaji, bunga, atau dividen.

Baca Juga: Cak Imin Tegaskan Tidak Ada Bansos Khusus untuk Hadapi PPN 12%

Perbedaan antara PPN dan PPh

Aspek PPN PPh
Subjek Pajak Konsumen akhir Orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan
Objek Pajak Barang dan jasa Penghasilan (gaji, laba usaha, bunga, dll.)
Sifat Pajak Tidak langsung (dibayar melalui penjual) Langsung (dibayar oleh penerima penghasilan)
Tarif Flat (11%) naik menjadi (12%) di tahun 2025 Progresif (5%-35%) untuk orang pribadi, flat untuk badan (22%)
Cara Pemungutan Dikenakan di setiap rantai produksi/distribusi Dikenakan pada sumber penghasilan
Tujuan Utama Memajaki konsumsi Memajaki penghasilan

Sebagai kesimupulan, PPN berasal dari aktivitas konsumsi barang dan jasa, sementara PPh akan dipungut lewat penghasilan yang diperoleh wajib pajak.

Nantinya, PPN disetor oleh penjual, tetapi dibebankan kepada konsumen. Sementara, PPh dibayar langsung oleh wajib pajak atau dipotong oleh pemberi penghasilan.

Kedua pajak ini berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan memiliki peran masing-masing dalam menjaga stabilitas ekonomi.

Itulah beberapa penjelasan terkait perbedaan PPN dan PPh yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Tonton: Berlaku 2025, Ini Contoh Hitungan Sederhana Kenaikan PPN Jadi 12% Versi Ditjen Pajak

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Banten Terbaru: Tangsel, Serang, Cilegon, Lebak serta Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Resep Fudgy Brownies yang Cokelatnya Lumer dan Meleleh di Mulut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×