Penulis: Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Nasabah Bank Danamon yang menerima pemberitahuan transaksi rekening melalui SMS perlu mengetahui perubahan layanan notifikasi yang mulai berlaku pada 27 Februari 2026.
Bank Danamon mengalihkan media pengiriman notifikasi transaksi dari pesan singkat atau SMS ke WhatsApp melalui akun resmi yang telah terverifikasi.
Meski media pengirimannya berubah, biaya layanan notifikasi tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan pengumuman resmi Bank Danamon, nasabah tetap dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per bulan. Biaya tersebut didebit dari rekening pada tanggal 30 atau 31 setiap bulannya.
Baca Juga: Bank Danamon Jaga NPL KPR di Tengah Kenaikan BI Rate
Berapa Biaya Notifikasi Transaksi Bank Danamon?
Biaya notifikasi transaksi Bank Danamon ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan. Tarif ini tetap berlaku setelah pengiriman pemberitahuan transaksi dialihkan dari SMS ke WhatsApp.
Berikut rincian biaya notifikasi Bank Danamon:
| Keterangan | Informasi |
|---|---|
| Biaya notifikasi | Rp10.000 per bulan |
| Jadwal pendebitan | Tanggal 30 atau 31 setiap bulan |
| Media notifikasi utama | |
| Mulai berlaku perubahan media | 27 Februari 2026 |
| Jika nasabah tidak memiliki WhatsApp | Notifikasi tetap dikirim melalui SMS |
Dengan demikian, perubahan media pengiriman notifikasi tidak membuat biaya layanan menjadi gratis. Nasabah tetap perlu memperhitungkan potongan Rp10.000 setiap bulan selama layanan tersebut berlaku pada rekeningnya.
Jenis Transaksi yang Mendapat Notifikasi Bank Danamon
Bank Danamon mengalihkan sejumlah pemberitahuan transaksi dari SMS ke WhatsApp. Layanan ini mencakup berbagai aktivitas perbankan, antara lain:
- Transaksi kartu debit Danamon, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, isi ulang pulsa dan uang elektronik, tarik tunai, serta pembayaran di merchant.
- Transaksi kartu kredit Danamon, termasuk pembayaran di merchant, pembayaran tagihan kartu kredit, pengecekan limit, penarikan tunai, dan informasi status kartu.
- Transaksi melalui D-Bank PRO, seperti transfer dana, pembayaran tagihan, isi ulang, dan transaksi QRIS.
- Informasi perbankan lainnya, seperti perubahan status rekening, transaksi deposito, tabungan berjangka, tabungan rencana Haji atau Umrah, pembayaran cicilan, biaya administrasi, jatuh tempo produk, dan kegagalan pendebetan.
Cakupan notifikasi membantu nasabah memantau aktivitas rekening dan mengetahui transaksi yang terjadi tanpa harus memeriksa mutasi secara manual setiap saat.
Baca Juga: Moody’s Kerek Peringkat Bank Danamon (BDMN) ke A3, Tapi Outlooknya Jadi Negatif
Nomor WhatsApp Resmi Notifikasi Danamon
Nasabah perlu memastikan nomor WhatsApp yang digunakan aktif dan sesuai dengan nomor yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Berdasarkan pengumuman resmi, notifikasi dikirim melalui nomor WhatsApp terverifikasi berikut: 0812-9-1500090
Akun WhatsApp tersebut bersifat no reply, sehingga nasabah tidak dapat menggunakan percakapan tersebut untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan keluhan. Untuk memperoleh bantuan, nasabah dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 1500090.
Nasabah juga perlu berhati-hati terhadap pesan yang mengatasnamakan bank. Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak lain.
Baca Juga: Dana Kelolaan Nasabah Prioritas Bank Danamon Tumbuh 23% di Tahun 2025
Bagaimana Jika Tidak Memiliki WhatsApp?
Nasabah yang tidak mempunyai akun WhatsApp tetap dapat menerima notifikasi transaksi melalui SMS ke nomor ponsel yang terdaftar di sistem Bank Danamon. Dengan demikian, ketiadaan akun WhatsApp tidak serta-merta membuat nasabah kehilangan pemberitahuan transaksi.
Pastikan nomor ponsel yang terdaftar masih aktif agar informasi transaksi dapat diterima. Jika nomor telah berubah, hubungi Bank Danamon melalui kanal resminya untuk menanyakan prosedur pembaruan data.
Cara Menanyakan atau Menghentikan Layanan Notifikasi Danamon
Nasabah yang ingin mengetahui rincian potongan atau menanyakan penghentian layanan notifikasi dapat menghubungi Hello Danamon di nomor 1500090 atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Sampaikan bahwa pertanyaan berkaitan dengan biaya notifikasi transaksi sebesar Rp10.000 per bulan. Nasabah juga dapat meminta penjelasan mengenai status layanan pada rekening serta prosedur penghentian apabila fitur tersebut tersedia untuk jenis rekening yang digunakan.
Sebelum mengajukan penghentian, pastikan kembali konsekuensinya terhadap pemberitahuan transaksi yang diterima. Notifikasi dapat membantu nasabah mengenali aktivitas yang tidak biasa dan segera menindaklanjutinya.
Tonton: 8.000 Kopdes Merah Putih Mulai Beroperasi, 159 Manajer Mundur!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














