Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak apa itu Kredit Fiktif, modus, dan cara mencegahnya bagi nasabah bank. Kredit fiktif menjadi salah satu bentuk penyimpangan dalam sistem perbankan yang dapat menimbulkan kerugian besar yang mengancam stabilitas ekonomi daerah maupun nasional.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh kasus dugaan kredit fiktif yang terjadi di Bank Jatim dengan angka kerugian mencapai Rp 569 Miliar. Akhirnya, isu "Bank Jatim dibobol" menjadi contoh penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mengakibatkan kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini bukan hanya membuka mata akan lemahnya pengawasan internal, tetapi juga menegaskan bahwa praktik fraud masih menjadi ancaman nyata dalam dunia perbankan daerah.
Baca Juga: Angka Kredit Menganggur Naik, Ini Cara Ajukan KUR Bank Mandiri dan Tabel Angsuran
Arti Kredit Fiktif
Kredit fiktif merupakan suatu tindakan pemberian kredit atau pinjaman yang secara administratif dan dokumen tampak sah, tapi secara substansi tidak memenuhi syarat atau rekayasa.
Modus ini biasanya melibatkan manipulasi dokumen, identitas palsu, hingga kolusi antara pihak peminjam dan oknum internal bank.
Sehingga, terdapat manipulasi data, dokumen, atau proses sehingga dana kredit cair, padahal semestinya tidak layak diberikan.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Kian Membaik
Modus-Modus Kredit Fiktif
1. Pemalsuan Identitas Nasabah
- Oknum akan menggunakan KTP palsu atau milik orang lain. Selain itu, nama peminjam tidak benar-benar eksis (nasabah fiktif).
2. Dokumen Agunan Palsu
- Apabila akad kredit perlu agunan, maka oknsum menyerahkan sertifikat tanah palsu atau tidak bisa dijaminkan. Sehingga, nilai agunan dilebih-lebihkan dari nilai pasar (overappraisal).
3. Rekayasa Laporan Keuangan
- Laporan keuangan perusahaan palsu untuk mengesankan sehat atau menguntungkan. Adanya syarat dokumen yang dipenuhi dengan slip gaji palsu untuk KPR individu.
4. Kolusi dengan Oknum Bank
- Petugas bank atau pejabat kredit bekerja sama dengan nasabah untuk "meloloskan" pinjaman.
- Uang kredit kemudian dibagi di belakang layar.
5. Pencairan Kredit Berulang dengan Satu Agunan
- Satu jaminan (sertifikat) dipakai untuk banyak pinjaman dari beberapa bank, seringkali karena dokumen bodong.
Baca Juga: Ada Apa dengan Pertumbuhan Kredit Perbankan?
Dasar Hukum Kredit Fiktif
Kredit fiktif bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan:
- KUHP (Pasal 378) – Penipuan.
- UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 – Khususnya pasal-pasal terkait penyalahgunaan kewenangan bank.
- UU Tipikor (No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) – Jika ada kerugian keuangan negara.
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang – Jika uang hasil kredit fiktif digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan.
Dampak Kredit Fiktif
- Kerugian besar bagi bank (dana kredit tidak kembali).
- Pencemaran nama baik lembaga keuangan.
- Meningkatnya kredit macet (Non Performing Loan / NPL).
- Merusak stabilitas sektor perbankan.
Baca Juga: Perlambatan Kredit Perbankan Kian Nyata pada Maret 2025
Cara Menghindari Kredit Fiktif
1. Lindungi Data Pribadi
Pastikan untuk tidak memberikan data pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, atau buku tabungan kepada pihak lain tanpa kejelasan tujuan. Data pribadi sangat rawan disalahgunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.
2. Tolak Tawaran ‘Pinjam Nama’
Anda perlu menghindari permintaan dari pihak mana pun yang ingin menggunakan nama Anda untuk mengajukan kredit, meskipun disertai janji akan membayar cicilan.
Tindakan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum dan berdampak negatif pada riwayat kredit Anda.
Baca Juga: Penjelasan Bank Jatim soal Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 569 Miliar
3. Periksa Riwayat Kredit Secara Berkala
Pastikan untuk melakukan pemeriksaan data kredit secara mandiri melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK di https://idebku.ojk.go.id. Tujuannya untuk memastikan tidak ada pinjaman atau fasilitas kredit yang tercatat atas nama Anda secara tidak sah.
4. Gunakan Lembaga Keuangan yang Terdaftar dan Diawasi OJK
Untuk nasabah bank yang ingin mengakses produk dan layanan keuangan dari lembaga yang legal serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan menghindari menggunakan jasa pinjaman dari aplikasi ilegal atau lembaga keuangan tidak resmi.
5. Tandatangani Dokumen Secara Langsung dan Sadar
Setiap aktivitas penandatanganan perlu cek isi dokumen apakah kosong atau memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani dokumen atas nama Anda.
Pastikan seluruh dokumen pengajuan kredit ditandatangani sendiri dalam keadaan sadar dan memahami isi perjanjiannya.
Itulah informasi terkait pengertian kasus Kredit Fiktif, modus, dan cara mencegahnya bagi nasabah bank.
Tonton: Permintaan Meningkat, Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton Sejak Diluncurkan
Selanjutnya: Orangtua Pahami 3 Jenis Anak Berkebutuhan Khusus, Pengertian, dan Contohnya
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Capricorn di Tahun 2025 Seputar Keuangan dan Karier
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News