kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.067   -10,00   -0,06%
  • IDX 5.692   -147,63   -2,53%
  • KOMPAS100 754   -18,04   -2,34%
  • LQ45 567   -14,29   -2,46%
  • ISSI 199   -4,04   -1,99%
  • IDX30 321   -7,87   -2,39%
  • IDXHIDIV20 396   -10,45   -2,57%
  • IDX80 85   -1,87   -2,15%
  • IDXV30 108   -3,45   -3,10%
  • IDXQ30 104   -2,46   -2,31%

Apa Itu Merah Putih Bond? Peluang Investasi Baru dari Danantara Indonesia


Jumat, 05 Juni 2026 / 13:01 WIB
Apa Itu Merah Putih Bond? Peluang Investasi Baru dari Danantara Indonesia
ILUSTRASI. Logo Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (KONTAN/Baihaki)

Sumber: Danantara | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Mengenal Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Danantara. Nama Merah Putih Bond belakangan menjadi sorotan setelah masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Instrumen ini direncanakan akan diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber pendanaan untuk membiayai investasi dan proyek strategis nasional.

Merah Putih Bond merupakan surat utang atau obligasi khusus yang dapat diterbitkan Danantara untuk menghimpun dana dari investor domestik. Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk mendukung berbagai proyek investasi yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: UU P2SK Direvisi, Danantara Siap Terbitkan Patriot dan Merah Putih Bond

Apa Itu Merah Putih Bond?

Melansir laman Danantara, Merah Putih Bond adalah instrumen obligasi yang diterbitkan Danantara kepada investor. Investor yang membeli obligasi tersebut akan memperoleh imbal hasil (kupon) sesuai ketentuan yang ditetapkan, sementara Danantara memperoleh dana untuk pembiayaan investasi.

Instrumen ini disebut sebagai salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang yang bertujuan:

  • Menghimpun modal dari dalam negeri.
  • Mendukung proyek strategis nasional.
  • Memperdalam pasar keuangan domestik.
  • Mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan luar negeri.

Baca Juga: Danantara Rilis Merah Putih Bond, Menkeu: WNI Diberi Insentif, Bukan Dipaksa Dibeli

Dasar Hukum Merah Putih Bond

Penerbitan Merah Putih Bond memperoleh landasan hukum melalui revisi UU P2SK yang disetujui DPR RI pada Juni 2026. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa instrumen tersebut menjadi bagian dari upaya mobilisasi modal nasional untuk mendukung pembangunan dan investasi jangka panjang.

Apakah Wajib Dibeli Masyarakat?

Tidak. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat atau kelompok tertentu untuk membeli Merah Putih Bond. Pemerintah hanya menyiapkan berbagai insentif agar instrumen tersebut menarik bagi investor.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah berbagai spekulasi yang menyebut masyarakat kaya atau pemilik aset tertentu diwajibkan membeli Merah Putih Bond.

Baca Juga: Biaya Tol Serang-Panimbang Membengkak Rp 1,6 Triliun, Begini Penjelasan BPJT

Apa Bedanya dengan Patriot Bond?

Meski sama-sama akan diterbitkan Danantara, keduanya memiliki fokus yang sedikit berbeda.

Instrumen Tujuan Utama
Patriot Bond Mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam pembangunan ekonomi nasional
Merah Putih Bond Membiayai proyek strategis yang mendukung kemandirian dan pertumbuhan ekonomi Indonesia

Namun secara umum keduanya merupakan instrumen surat utang komersial yang dapat digunakan Danantara untuk memperoleh pendanaan investasi.

Manfaat Merah Putih Bond

Jika terealisasi, Merah Putih Bond berpotensi memberikan sejumlah manfaat:

  1. Menambah sumber pendanaan Danantara.
  2. Memperluas pilihan investasi bagi investor domestik.
  3. Mendukung pembiayaan proyek strategis nasional.
  4. Memperkuat pasar obligasi dalam negeri.
  5. Mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan asing.

Merah Putih Bond adalah obligasi khusus yang akan diterbitkan Danantara setelah memperoleh dasar hukum melalui revisi UU P2SK. Instrumen ini ditujukan untuk menghimpun dana investasi guna mendukung proyek-proyek strategis nasional dan memperkuat pembiayaan pembangunan dari dalam negeri.

Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pembelian Merah Putih Bond bersifat sukarela, bukan kewajiban, dengan berbagai insentif yang disiapkan untuk menarik minat investor.

Tonton: Heboh! Isu Menkeu Purbaya Dicopot, Istana dan Purbaya Akhirnya Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

×