Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara akses rekening Escrow di berbagai bank. Layanan bank semakin beragam untuk untuk memberikan rasa aman bagi kedua pihak yang terlibat dalam transaksi.
Salah satu layanan yang sedang dicari adalah Rekening Escrow yang memudahkan transaksi antara 2 pihak secara sementara.
Lalu, apa itu sebenarnya layanan rekening Escrow? Simak informasi selengkapnya.
Baca Juga: Ini Cara Mengikuti Lelang Rumah Bank Mandiri, Biaya, dan Tips Persiapan
Apa itu Rekening Escrow Bank?
Melansir dari laman Kemenkeu, layanan escrow di bank adalah fasilitas rekening penampungan sementara yang digunakan untuk menyimpan dana, dokumen, atau aset antara dua pihak (biasanya pembeli dan penjual) sampai semua persyaratan atau perjanjian transaksi terpenuhi.
Rekening escrow memberikan rasa aman bagi kedua pihak karena dana hanya dicairkan setelah syarat transaksi dipenuhi. Rekening ini sering digunakan dalam transaksi properti, lelang, atau pembelian barang dan jasa yang melibatkan perjanjian tertentu.
Selain itu, layanan digunakan dalam transaksi bernilai besar dan kompleks seperti jual beli properti, proyek konstruksi, pengadaan barang/jasa, hingga investasi.
Beberapa bank besar di Indonesia seperti Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, hingga Bank Muamalat menyediakan layanan ini.
Baca Juga: Bank Mandiri Siapkan Lelang 3.000 Unit Rumah, Cek Cara Mendapatkannya
Fungsi Utama Rekening Escrow
- Menjamin keamanan transaksi kedua belah pihak
- Menjaga transparansi alur dana
- Mengurangi risiko penipuan
- Menyediakan catatan transaksi yang sah dan terpercaya
Syarat Mengajukan Rekening Escrow Bank
Umumnya setiap bank memiliki ketentuan masing-masing, namun syarat umum meliputi:
- Dokumen Legalitas Pihak Terkait:
- KTP/paspor pemohon
- NPWP (jika ada)
- Akta pendirian usaha (jika berbentuk badan hukum)
- Surat perjanjian kerjasama antara pihak terkait.
Proses pembukaan rekening escrow ini umumnya melibatkan dokumen identitas, perjanjian transaksi, dan kepercayaan kepada lembaga keuangan yang mengelola rekening tersebut.
Perjanjian Escrow:
- Perjanjian tertulis antara pembeli, penjual, dan bank sebagai pihak ketiga (escrow agent)
Rekening di Bank Terkait:
- Pihak yang terlibat biasanya wajib memiliki rekening aktif di bank tempat escrow dibuka.
Baca Juga: Cara Menabung Emas di BCA Syariah, Syarat Awal, dan Ketentuan Nasabah
Langkah-Langkah Mengajukan Escrow Bank
1. Diskusi Awal & Konsultasi:
Anda dapat menghubungi kantor cabang bank terdekat untuk konsultasi kebutuhan dan tipe escrow yang sesuai.
2. Penyusunan Perjanjian Escrow:
Nah, dalam menyusun dan menyepakati perjanjian escrow antara pembeli, penjual, dan bank.
3. Pembukaan Rekening Escrow:
Bank akan membuka rekening escrow atas nama kedua pihak dan bertindak sebagai pengelola.
4. Penyetoran Dana/Aset:
Pembeli atau pemberi dana menyetor dana ke rekening escrow.
5. Verifikasi Pemenuhan Syarat:
Bank menunggu konfirmasi bahwa seluruh syarat dalam perjanjian terpenuhi.
6. Pencairan Dana:
Setelah semua syarat terpenuhi, dana dihimpun kepada pihak penerima sesuai kesepakatan. Apabila calon nasabah tertarik membuka layanan escrow untuk transaksi tertentu, sebaiknya langsung menghubungi bank pilihan.
Itulah informasi terkait cara akses rekening Escrow untuk bertransaksi jangka waktu tertentu.
Selanjutnya: Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasi Top Up DANA Tidak Masuk ke Akun
Menarik Dibaca: FedEx Tingkatkan Pengiriman Bagi Bisnis Lokal Indonesia ke Anchorage AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News