Reporter: Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Simak syarat pencairan JHT 10 Persen untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Peserta bisa mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun.
Salah satu fasilitas yang tersedia adalah pencairan 10 persen dari total saldo JHT.
Program ini ditujukan untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan keuangan tertentu tanpa harus menunggu kepesertaan berakhir. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan dapat disetujui.
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat pencairan JHT 10 persen, dokumen yang diperlukan, hingga cara mengajukannya.
Baca Juga: Ramai IPO Bulan Juli 2026, Apa Syarat Perusahaan Melantai di BEI?
Apa Itu Pencairan JHT 10 Persen?
Pencairan JHT 10 persen merupakan fasilitas pengambilan sebagian saldo Jaminan Hari Tua oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja.
Peserta dapat mengambil maksimal 10 persen dari total saldo JHT satu kali selama masih menjadi peserta aktif, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Berbeda dengan pencairan JHT karena berhenti bekerja, pensiun, atau memasuki usia 56 tahun, fasilitas ini hanya memungkinkan pengambilan sebagian saldo sehingga sisa dana tetap tersimpan dan terus berkembang sesuai hasil pengembangan dana JHT.
Syarat Mencairkan JHT 10 Persen
Agar dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen, peserta harus memenuhi persyaratan berikut:
- Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Kepesertaan telah berlangsung minimal 10 tahun secara terus-menerus.
- Pengambilan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta aktif.
- Besaran dana yang dicairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT yang dimiliki saat pengajuan.
Apabila peserta telah menggunakan fasilitas pencairan 10 persen, maka tidak dapat mengajukan pencairan sebagian dengan skema yang sama untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign 2026
Dokumen yang Harus Disiapkan
Peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administrasi, yaitu:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan atas nama peserta.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan perpajakan.
- Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Seluruh dokumen sebaiknya dipastikan masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan identitas peserta.
Baca Juga: Apa Syarat Ambil SKCK Online? Ini Langkah Pasti Agar Langsung Jadi Dokumen
Cara Mengajukan Pencairan JHT 10 Persen
Peserta dapat mengajukan pencairan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah berikut:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
- Mengajukan permohonan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai mekanisme yang berlaku.
- Melakukan verifikasi identitas dan dokumen.
- Menunggu proses pemeriksaan oleh petugas.
- Apabila pengajuan disetujui, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Lama proses pencairan dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan dokumen dan hasil verifikasi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN April 2026, Syarat S1 Hukum, Cek Link di Sini
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum mencairkan sebagian saldo JHT, peserta perlu mempertimbangkan kondisi keuangan jangka panjang. Saldo JHT merupakan dana yang dipersiapkan sebagai perlindungan ketika memasuki masa pensiun atau tidak lagi bekerja.
Dengan mengambil sebagian saldo lebih awal, jumlah dana yang tersedia saat pensiun akan berkurang. Oleh karena itu, pencairan sebaiknya dilakukan apabila benar-benar dibutuhkan.
Selain itu, peserta juga harus memastikan pengajuan dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan layanan pencairan JHT.
Bisakah JHT 10 Persen Dicairkan Lebih dari Sekali?
Sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, fasilitas pencairan sebagian saldo JHT sebesar 10 persen hanya dapat dimanfaatkan satu kali selama peserta masih aktif dan telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Apabila di kemudian hari peserta berhenti bekerja, memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau memenuhi ketentuan pencairan penuh lainnya, sisa saldo JHT masih dapat dicairkan sesuai peraturan yang berlaku.
Itulah syarat pencairan JHT 10 Persen untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tonton: Pajak Pedagang Online yang Terlanjur Dipungut Akan Dikembalikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)