kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.594.000   17.000   1,08%
  • USD/IDR 16.370   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.155   47,14   0,66%
  • KOMPAS100 1.057   5,10   0,48%
  • LQ45 832   4,41   0,53%
  • ISSI 214   1,71   0,81%
  • IDX30 429   2,76   0,65%
  • IDXHIDIV20 512   2,62   0,51%
  • IDX80 121   0,63   0,53%
  • IDXV30 124   0,17   0,14%
  • IDXQ30 141   0,95   0,68%

Apakah Bisa Gadai HP di Pegadaian? Pahami Syarat hingga Prosedurnya


Jumat, 17 Januari 2025 / 16:09 WIB
Apakah Bisa Gadai HP di Pegadaian? Pahami Syarat hingga Prosedurnya
ILUSTRASI. Pendapatan Pegadaian: Pelayanan nasabah di Kantor Cabang Pegadaian, Jakarta, Selasa (30/7/2024). Pegadaian mencatat pendapatan perusahaan pada Semester I 2024 mencapai Rp118,5 triliun atau tumbuh 21,2% secara tahunan dari Rp97,8 triliun pada periode yang sama tahun lalu. KONTAN/Baihaki/30/7/2024

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Pahami syarat dan cara gadai HP di Pegadaian dan prosedurnya. Pegadaian melayani berbagai pengajuan gadai barang meski tidak semua barang berharga dapat digadaikan.

Gadai merupakan hak yang diperoleh atas benda bergerak sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan kepada peminjam.

Benda bergerak dalam gadai adalah barang yang bisa dipindahkan, seperti perhiasan atau kendaraan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Baca Juga: Cara Bayar Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan dan Syarat Ikut Programnya

Pegadaian Catat Lonjakan Laba Bersih dan Pendapatan di Semester I 2024

Gadai barang di perusahaan pergadaian bisa jadi salah satu solusi untuk masyarakat agar mendapatkan pendanaan yang cepat untuk usaha atau keperluan tidak terduga.

Sistem gadai barang yakni nasabah bisa mengajukan pinjaman melalui perusahaan pergadaian dengan membawa barang jaminan.

Melansir dari laman resmi OJK, sistem pinjam meminjam berbasis gadai di Indonesia sudah berlangsung cukup lama baik secara formal maupun informal. 

Baca Juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Jenis Barang, dan Prosedurnya

Secara informal berlangsung antar individu dalam masyarakat, sementara secara formal dimulai dengan berdirinya perusahaan pergadaian pada tahun 1901.

Namun, tidak semua barang bisa dijadikan jaminan untuk gadai barang. Barang yang dapat dijadikan jaminan dalam mengajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Salah satu barang elektronik berharga yang diterima oleh Pegadaian adalah HP. Bagi Anda yang ingin menggadaikan perangkat seperti HP perlu memahami syarat dan prosedurnya.

Baca Juga: Bullion Bank, Harapan Baru PT Pegadaian dan BSI Tambah Pundi-Pundi

Syarat Gadai HP di Pegadaian

Berikut adalah syarat yang biasanya diperlukan untuk menggadaikan HP, dilansir dari laman Pegadaian.

1. Identitas Diri

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Jika penggadai bukan pemilik KTP, biasanya Pegadaian tetap membutuhkan surat kuasa dari pemilik KTP.

2. Barang yang Akan Digadaikan (HP)

  • HP merupakan tahun terkini, kondisi baik, dan dapat berfungsi normal.
  • Lengkapi HP dengan kotak asli (jika ada), charger, dan aksesori tambahan lainnya agar nilai taksiran lebih tinggi.
  • Pastikan HP tidak memiliki kunci keamanan seperti password, PIN, atau akun yang terkunci.

Baca Juga: Pegadaian Siapkan Dana Pelunasan Obligasi Sebesar Rp 590,61 Miliar

3. Dokumen Pendukung HP

  • Nota pembelian asli (jika tersedia).
  • Kartu garansi (jika masih ada dan berlaku).
  • Surat-surat tambahan yang menunjukkan kepemilikan HP (jika diperlukan).

4. Biaya angsuran gadai elektronik di Pegadaian

  • Biaya administrasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 125.000
  • Pinjaman mulai dari Rp 50.000 hingga lebih dari Rp 100 juta
  • Sewa modal atau bunga gadai sebesar 1% - 1,2% per 15 hari
  • Jangka waktu gadai antara 1 hingga 120 hari

5. Syarat Administrasi Lainnya

  • Formulir permohonan gadai yang diisi di kantor Pegadaian.
  • Uang administrasi atau biaya awal sesuai ketentuan Pegadaian.

Baca Juga: Bisnis Emas Akan Memoles Kinerja Bank Syariah Indonesia, Cek Rekomendasi Saham BRIS

Prosedur gadai HP di Pegadaian

1. Kunjungi Kantor Pegadaian Terdekat: Bawa HP dan dokumen persyaratan ke kantor Pegadaian yang menyediakan layanan gadai barang elektronik.

2. Proses Penaksiran: Petugas akan memeriksa dan menaksir nilai HP yang digadaikan berdasarkan kondisi barang, merek, tipe, dan kelengkapannya.

3. Penentuan Pinjaman: Berdasarkan nilai taksiran, Anda akan mendapatkan penawaran jumlah pinjaman yang dapat dicairkan. Biasanya, jumlah yang disetujui sekitar 70-85% dari nilai taksiran barang.

4. Pengajuan Pinjaman: Anda diminta menandatangani perjanjian gadai, kemudian dana akan dicairkan langsung.

5. Pengambilan Barang: HP dapat diambil kembali setelah Anda melunasi pinjaman beserta bunga atau biaya administrasi sesuai perjanjian.

Demikian penjelasan terkait proses gadai barang dan barang yang bisa digadaikan dan cara gadai barang di Pegadaian. 

Tonton: Resmi, Pegadaian Dapat Izin Sebagai Bank Emas Pertama Di Indonesia

Selanjutnya: Promo HokBen dengan Bank Saqu 17-19 Januari 2025, Menu Lezat Hanya Rp 9.900

Menarik Dibaca: 15 Daftar Makanan Penurun Gula Darah Tercepat, Cek Selengkapnya di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×