kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.970   41,00   0,24%
  • IDX 7.101   -63,09   -0,88%
  • KOMPAS100 978   -11,00   -1,11%
  • LQ45 721   -10,33   -1,41%
  • ISSI 250   -1,95   -0,77%
  • IDX30 393   -5,76   -1,45%
  • IDXHIDIV20 491   -7,10   -1,42%
  • IDX80 110   -1,28   -1,14%
  • IDXV30 134   -2,01   -1,47%
  • IDXQ30 128   -1,52   -1,17%

Bank Neo Kena Sanksi Administratif oleh OJK, Ini Penyebabnya


Jumat, 27 Maret 2026 / 10:20 WIB
Bank Neo Kena Sanksi Administratif oleh OJK, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Bank Neo Commerce (Dok/Bank Neo Commerce)

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran aturan pasar modal. 

Sanksi muncul setelah OJK melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. 

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap menyebut keputusan diambil setelah mempertimbangkan berbagai temuan selama proses pengawasan. 

"OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk," ujar dia dalam pengumuman resmi, Jumat (27/3/2026). 

OJK menyatakan Bank Neo Commerce melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. 

"Karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK," imbuh dia. 

Baca Juga: Cek Kurs Transaksi BI Jumat (27/3): Nilai Tukar Rupiah ke Dolar AS hingga Hongkong

Pembatalan surat tanda terdaftar membuat Bank Neo Commerce tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek. 

Emiten dengan kode saham BBYB juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK. Kewajiban tersebut mencakup pungutan pembayaran atau sanksi administratif berupa denda yang belum diselesaikan saat masih terdaftar. 

Data OJK menunjukkan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek merupakan individu atau lembaga yang bekerja sama dengan perusahaan sekuritas. Tugasnya memasarkan produk dan layanan perantara jual beli efek seperti saham dan obligasi kepada nasabah. Peran tersebut sebatas sebagai agen pemasaran resmi. Eksekusi transaksi jual beli efek tetap dilakukan oleh perusahaan sekuritas.

Tonton: Iran Pasang Tarif di Selat Hormuz, Kapal Harus Bayar Rp30 Miliar! Dunia Panik

(Agustinus Rangga Respati, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/27/073300126/ojk-beri-sanksi-administratif-ke-bank-neo-commerce-apa-alasannya-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

×