Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak denda terlambat hingga batas waktu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) perorangan 2025. Laporan SPT pajak tahunan pribadi akan ditutup hingga 31 Maret 2025.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa dilakukan secara online masih dilakukan melalui Efilling DJP. Sehingga, sistem terbaru seperti Coretax belum diterapkan untuk melakukan pengisian SPT Pribadi.
Lewat cara online, Anda bisa mengisi SPT pajak tahunan pribadi darimana saja, seperti di kantor, rumah atau tempat lain. Dalam mengisi SPT pajak tahunan pribadi bisa digunakan untuk para karyawan swasta dan BUMN, pegawai negeri sipil (PNS) maupun kalangan profesional.
Baca Juga: Wajib Pajak dengan Gaji di Bawah Nominal Ini Tidak Perlu Lapor SPT
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan
Nah, adapun batasan berbeda untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret setiap tahunnya.
- Wajib Pajak Badan: Batas akhirnya adalah 30 April setiap tahunnya.
Denda Terkait Kesalahan dan Keterlambatan Lapor SPT
Jika terlambat melaporkan SPT, Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagai berikut:
1. Keterlambatan Pelaporan SPT
Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tepat waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100.000, yang berlaku satu kali untuk setiap keterlambatan.
2. Kesalahan dalam Pelaporan SPT
Jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak sesuai, baik karena kelalaian maupun untuk pertama kalinya, maka akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pembayaran pajak. Dalam kasus ini, Wajib Pajak wajib membayar 200% dari jumlah pajak terutang yang kurang dibayar, yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Baca Juga: Jangan Sampai Keliru, Ini Kelompok yang Tidak Wajib Lapor SPT Tahunan
3. Tidak Melaporkan SPT
Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Tahun 2007, Wajib Pajak yang lalai tidak menyampaikan SPT dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dapat dikenakan berupa kurungan penjara minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun, atau denda sebesar minimal 1 kali dan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang belum atau kurang dibayar.
Sehingga, saat Anda memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, wajib hukumnya mengisi SPT pajak tahunan pribadi.
Memang, batas akhir laporan SPT tahunan pribadi masih dua bulan ke depan. Namun lebih baik Anda mengisi SPT pajak tahunan pribadi di awal waktu agar tidak lupa.
Siapa saja yang Wajib Lapor SPT?
Lapor SPT Pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah kategori individu yang wajib melaporkan SPT perorangan:
1. Karyawan/Pegawai dengan Penghasilan di Atas PTKP
Wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dengan penghasilan tahunan lebih dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT. PTKP saat ini adalah:
- Rp 54 juta per tahun untuk wajib pajak pribadi.
- Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Jika penghasilan di bawah PTKP, tidak wajib lapor SPT, kecuali ada potongan pajak oleh pemberi kerja.
Baca Juga: Pro dan Kontra Menjual Listrik Hijau ke Singapura
2. Pekerja Bebas dan Profesional
Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas seperti dokter, pengacara, notaris, konsultan, seniman, atau freelancer juga wajib lapor SPT jika penghasilan melebihi PTKP.
3. Pengusaha dan Pemilik Usaha Pribadi
Wajib pajak yang menjalankan usaha sendiri, seperti toko, warung, atau bisnis lainnya, wajib melaporkan pajaknya. Jika omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, bisa mendapatkan fasilitas bebas PPh Final UMKM.
4. Investor dan Pemilik Penghasilan Lain
Orang yang memperoleh penghasilan dari bunga deposito, dividen, saham, royalti, sewa properti, atau bentuk penghasilan lain di luar gaji utama juga wajib lapor SPT.
5. Penerima Penghasilan dari Luar Negeri
Jika seseorang mendapatkan penghasilan dari luar negeri dan memiliki status sebagai wajib pajak dalam negeri, maka tetap wajib melaporkan SPT di Indonesia.
Baca Juga: Gebrakan Hilirisasi! Prabowo Siapkan 15 Megaproyek Besar Mulai 2025
Setiap individu yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan di atas PTKP, baik dari pekerjaan, usaha, atau investasi, wajib melaporkan SPT perorangan setiap tahun sebelum batas waktu 31 Maret.
Lalu bagaimana cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi? cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi penting diketahui mengingat masih saja ada yang menyimpan pertanyaan seperti apakah PNS wajib lapor SPT. Pertanyaan semacam itu umumnya datang dari kalangan pensiunan.
Terkait hal ini, selama memiliki NPWP aktif, pensiunan PNS, TNI, dan Polri tetap wajib lapor. Demikian juga untuk PNS yang masih aktif, juga diwajibkan lapor SPT tahunan.
Adapun cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan cara lapor SPT karyawan swasta.
Berikut ini ringkasan mengenai cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi secara online, yang juga berlaku sebagai panduan bagi PNS.
Baca Juga: Gebrakan Hilirisasi! Prabowo Siapkan 15 Megaproyek Besar Mulai 2025
Pilih laporan SPT 1770S atau 1770SS
Sebelum melaporkan SPT Tahunan untuk karyawan swasta maupun PNS, penting untuk memahami perbedaan formulir yang digunakan. Formulir SPT 1770S dan 1770SS digunakan untuk melaporkan pajak bagi karyawan swasta dan PNS, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan.
Formulir SPT 1770SS diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan (swasta atau PNS) dengan penghasilan bruto maksimal Rp 60 juta per tahun.
Formulir ini hanya berlaku bagi karyawan yang bekerja di satu perusahaan atau instansi dalam setahun terakhir. Sementara itu, Formulir SPT 1770S digunakan oleh karyawan swasta atau PNS dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta per tahun.
Karyawan swasta yang bekerja di dua atau lebih perusahaan juga diwajibkan melaporkan pajaknya menggunakan formulir 1770S.
Sebelum mengisi formulir SPT, pastikan telah menyiapkan bukti potong pajak:
- 1721 A1 untuk karyawan swasta
- 1721 A2 untuk PNS
Demikian informasi denda, batas waktu, dan cara pengirisan SPT Tahunan hingga Denda bagi wajib pajak saat terlambat.
Tonton: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan
Selanjutnya: Daftar PTN Penerima Mahasiswa Baru KIP Kuliah Jalur SNBP Terbanyak, Referensi Siswa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News