kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BEI Masih Menanti Arahan OJK Terkait Peluncuran Papan Pemantauan Khusus


Minggu, 19 Februari 2023 / 17:15 WIB
BEI Masih Menanti Arahan OJK Terkait Peluncuran Papan Pemantauan Khusus

Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Papan pemantauan khusus yang tengah digodok Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu arah dari Otoritas Jasa Keuangan agar bisa diluncurkan. 

Rencananya implementasi papan pemantauan khusus ini akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama dengan hybrid sebagai masa transisi dan full call auction. 

Mengacu dokumen yang diterima Kontan.co.id pada Senin (30/1), papan pemantauan tahap hybrid ini ditargetkan selesai pada kuartal-I 2023. Full call auction akan diterapkan pada Juni 2023.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus ini masih menunggu arah dari OJK. 

Baca Juga: Ini Kriteria Saham yang Kena Call Auction Pada Implementasi Papan Pemantauan Hybrid

"Pemberlakuan papan pemantauan khusus masih menunggu arahan OJK. Pada saat OJK memberikan arahan dan kami menetapkan tanggal," ucap Saptono dalam Edukasi Wartawan Papan Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (16/2). 

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana menjelaskan secara umum pembuatan papan pemantauan khusus untuk saham kualitas rendah itu sudah tepat karena bisa menjadi referensi bagi investor. 

"Ini juga akan menjadi perhatian issuernya untuk memperbaiki kinerja performanya, supaya sahamnya kembali naik kelas," jelasnya saat dihubungi, Kontan.co.id, Jumat (10/2).

Kalau soal perdagangan sahamnya, lanjut Djustini, ini bisa mencerminkan nilai riil sahamnya. Menurutnya investor tidak dirugikan, tetapi bisa melakukan penilaian yang tepat. 

"Investor dirugikan, tetapi melakukan penilaian yang tepat, baik ketika diperdagangkan ataupun pengakuan nilai yang di-hold," imbuh dia. 

Asal tahu saja, untuk tahap pertama ini dan masa transisi, BEI akan lebih dulu menerapkan metode hybrid. Nantinya akan ada dua mekanisme perdagangan. 

Untuk emiten yang masuk karena kriteria likuiditas perdagangan atau kriteria nomor 7 akan perdagangan secara periodic call auction. Sementara yang lainnya akan menggunakan continous auction.

Baca Juga: OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus

Dalam tahap pertama, mekanisme periodic call auction akan berlaku selama 2 sesi dalam 1 hari. Sedang ketentuan auto rejection di Rp 1 (Rp 1-Rp 10) atau 10% dan batas bawah di Rp 1. 

Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, akan tetap di perdagangan secara continuous auction tapi dengan auto rejection 10% pada semua rentang dan batas bawah Rp 50.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×