Sumber: Bea Cukai | Editor: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Cek biaya dan cara registrasi IMEI iPhone dan lainnya di Bea Cukai. Informasi mengenai biaya registrasi IMEI kembali menjadi perhatian masyarakat, terutama bagi penumpang yang membawa handphone dari luar negeri.
Melalui unggahan media sosial, Bea Cukai menegaskan bahwa registrasi IMEI sebenarnya tidak dipungut biaya. Masih banyak masyarakat yang mengira pendaftaran IMEI harus membayar sejumlah uang tertentu.
Padahal, biaya yang sering muncul bukanlah biaya registrasi IMEI, melainkan kewajiban bea masuk dan pajak impor atas perangkat yang dibawa dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun barang kiriman.
Baca Juga: Purbaya Sapu Bersih Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar
Registrasi IMEI Gratis
Menurut penjelasan Bea Cukai, layanan registrasi IMEI tidak dikenakan biaya apa pun.
"Pendaftaran IMEI gratis, tidak dipungut biaya," demikian penegasan yang tercantum dalam informasi resmi Bea Cukai.
Masyarakat hanya perlu melakukan registrasi melalui formulir yang disediakan dan menunjukkan dokumen yang diperlukan saat kedatangan dari luar negeri atau di kantor pelayanan Bea Cukai.
Kenapa Ada yang Tetap Membayar?
Bea Cukai menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan saat registrasi IMEI bukan untuk aktivasi atau pendaftaran IMEI, melainkan untuk memenuhi kewajiban kepabeanan dan perpajakan atas barang impor.
Untuk perangkat yang dibawa dari luar negeri, pungutan yang dapat dikenakan meliputi:
- Bea Masuk 10%
- PPN 11%
- PPh Pasal 22 Impor 10% bagi pemilik NPWP
- PPh Pasal 22 Impor 20% bagi yang tidak memiliki NPWP
Dengan demikian, biaya yang dibayarkan merupakan pungutan negara atas impor perangkat, bukan biaya registrasi IMEI.
Baca Juga: Kejar Rp 336 Triliun di 2026, Bea Cukai Andalkan AI hingga Penindakan Serentak
Ada Pembebasan Hingga US$500
Bea Cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri hingga nilai tertentu.
Jika registrasi dilakukan saat kedatangan di bandara internasional atau pos lintas batas negara (PLBN), penumpang memperoleh pembebasan senilai maksimal US$500 per orang untuk setiap kedatangan dengan ketentuan paling banyak dua unit perangkat HKT.
Apabila nilai perangkat masih berada di bawah batas pembebasan tersebut, maka umumnya tidak ada pungutan yang harus dibayarkan.
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Rp 37,64 Miliar Berhasil Diselamatkan
Simulasi pembayaran Bea Masuk
Apabila ponsel Anda seharga Rp 8.000.000, maka:
- Bea Masuk: 10% × Rp 8.000.000 = Rp 800.000
- PPN: 12% × (11/12) × (Rp 8.000.000 + Rp 800.000) = 11% × Rp 8.800.000 maka Rp 968.000.
Total Pajak Adalah = Rp 800.000 + Rp 968.000 = Rp 1.768.000
Jadi, berdasarkan simulasi pada gambar tersebut, untuk ponsel senilai Rp 8 juta, total pungutan (Bea Masuk + PPN) menjadi Rp 1.768.000.
Catatan: Simulasi ini belum memasukkan fasilitas pembebasan nilai barang bawaan penumpang hingga US$500 dan juga belum memperhitungkan PPh Pasal 22 Impor yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Waspadai Jasa Unlock IMEI
Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jasa registrasi atau unlock IMEI yang beredar di media sosial.
Menurut Bea Cukai, pendaftaran IMEI dapat dilakukan secara mandiri dan resmi tanpa biaya registrasi. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pendaftaran IMEI berbayar di luar ketentuan resmi pemerintah.
Karena itu, masyarakat yang membawa handphone dari luar negeri disarankan melakukan registrasi melalui jalur resmi Bea Cukai agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan seluler Indonesia secara legal dan aman.
Tonton: Prabowo Tunjuk AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Whoosh, Awasi Risiko Pembengkakan Biaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













