kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.822   -47,00   -0,26%
  • IDX 6.177   4,80   0,08%
  • KOMPAS100 808   -9,54   -1,17%
  • LQ45 609   -7,52   -1,22%
  • ISSI 213   1,66   0,79%
  • IDX30 345   -4,23   -1,21%
  • IDXHIDIV20 421   -5,17   -1,21%
  • IDX80 92   -1,32   -1,42%
  • IDXV30 113   -1,72   -1,50%
  • IDXQ30 110   -1,54   -1,38%

BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit Hingga Akhir 2026, Apa Itu?


Minggu, 21 Juni 2026 / 06:00 WIB
BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit Hingga Akhir 2026, Apa Itu?
ILUSTRASI. Pertumbuhan Kartu Kredit (KONTAN/Baihaki)

Sumber: Bank Indonesia | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Perpanjangan ini menjadi kabar baik bagi perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna kartu kredit karena memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam bertransaksi sekaligus mendukung pertumbuhan konsumsi domestik.

Relaksasi kartu kredit merupakan kebijakan yang pertama kali diterapkan BI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendorong aktivitas ekonomi.

Melalui kebijakan ini, sejumlah ketentuan terkait penggunaan kartu kredit dibuat lebih longgar dibandingkan aturan normal.

Baca Juga: BI Beberkan Alasan Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026

Apa Itu Relaksasi Kartu Kredit BI?

Melansir laman Bank Indonesia, Relaksasi kartu kredit BI adalah kebijakan pelonggaran terhadap beberapa persyaratan dalam penerbitan dan penggunaan kartu kredit yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.

Tujuannya adalah meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembayaran non-tunai sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga.

Kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit, melainkan memberikan kemudahan dari sisi persyaratan administratif dan pengelolaan risiko bagi industri perbankan.

Baca Juga: BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Minimum Payment Tetap 5%

Bentuk Relaksasi yang Diperpanjang

Dalam kebijakan yang diperpanjang hingga 31 Desember 2026, Bank Indonesia tetap mempertahankan beberapa ketentuan relaksasi, antara lain:

1. Batas Minimum Pembayaran Tagihan Tetap Ringan

Pemegang kartu kredit hanya diwajibkan membayar minimum 5% dari total tagihan bulanan.

Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan aturan normal yang sebelumnya menetapkan pembayaran minimum lebih tinggi. Dengan demikian, nasabah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengatur arus kas bulanan.

2. Penurunan Nilai Denda Keterlambatan

BI juga mempertahankan ketentuan denda keterlambatan yang lebih rendah dibandingkan aturan sebelum masa relaksasi.

Besaran denda maksimal ditetapkan sebesar 1% dari total tagihan atau paling banyak Rp 100.000 per bulan.

3. Dukungan terhadap Konsumsi Rumah Tangga

Relaksasi membantu masyarakat tetap memiliki akses pembiayaan jangka pendek melalui kartu kredit, terutama untuk kebutuhan konsumsi dan transaksi digital yang semakin meningkat.

Baca Juga: BI Memperpanjang Kebijakan Pelonggaran Kartu Kredit, Apa Pertimbangannya?

Tujuan Perpanjangan Relaksasi

Perpanjangan kebijakan hingga akhir 2026 dilakukan untuk:

  • Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Mendorong konsumsi rumah tangga sebagai salah satu penggerak utama ekonomi.
  • Mendukung transaksi digital dan sistem pembayaran non-tunai.
  • Membantu perbankan dalam menjaga pertumbuhan bisnis kartu kredit.
  • Memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi masyarakat.

Baca Juga: BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Akhir 2026, Ini Penjelasannya

Manfaat bagi Pemegang Kartu Kredit

Bagi pengguna kartu kredit, kebijakan relaksasi memberikan sejumlah manfaat, antara lain:

  • Kewajiban pembayaran minimum lebih ringan.
  • Denda keterlambatan lebih rendah.
  • Membantu menjaga likuiditas keuangan pribadi.
  • Memudahkan pengelolaan pengeluaran bulanan.
  • Mendukung transaksi online dan kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Meski demikian, nasabah tetap disarankan membayar tagihan secara penuh apabila memungkinkan agar tidak terbebani bunga yang terus berjalan.

Baca Juga: Relaksasi Kartu Kredit Diperpanjang, Bank Mandiri Optimistis Transaksi Makin Ngebut

Hal yang Perlu Diperhatikan

Walaupun relaksasi memberikan kemudahan, pengguna kartu kredit tetap harus bijak dalam bertransaksi. Pembayaran minimum hanya menghindarkan status tunggakan, tetapi sisa tagihan tetap akan dikenakan bunga sesuai ketentuan bank penerbit.

Karena itu, penggunaan kartu kredit sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan finansial dan kebutuhan yang benar-benar penting.

Relaksasi kartu kredit BI adalah kebijakan pelonggaran yang memberikan kemudahan bagi pengguna kartu kredit, terutama melalui pembayaran minimum yang tetap rendah sebesar 5% dari total tagihan dan denda keterlambatan yang lebih ringan.

Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2026, kebijakan ini diharapkan dapat terus mendukung konsumsi masyarakat, memperkuat transaksi digital, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagi nasabah, relaksasi menjadi kesempatan untuk mengelola keuangan dengan lebih fleksibel, namun tetap perlu digunakan secara bijaksana agar tidak menimbulkan beban utang di kemudian hari.

Tonton: PLN Kurang 20 Juta Metrik Ton Batubara, Kementerian ESDM Putar Otak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU

×