kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.520   70,00   0,45%
  • IDX 7.649   21,99   0,29%
  • KOMPAS100 1.191   3,68   0,31%
  • LQ45 949   0,60   0,06%
  • ISSI 231   1,38   0,60%
  • IDX30 486   0,61   0,12%
  • IDXHIDIV20 584   0,36   0,06%
  • IDX80 136   0,39   0,29%
  • IDXV30 142   0,69   0,49%
  • IDXQ30 162   0,37   0,23%

Cara Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan


Rabu, 16 Oktober 2024 / 13:33 WIB
Cara Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan
ILUSTRASI. Balik Nama Mobil, Biaya, dan Syarat untuk Pemilik Baru Kendaraan. ANTARA FOTO/Abdan Syakura/NA/nym.

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Intip biaya dan cara mengurus balik nama mobil di SAMSAT. Informasi ini sangat bermanfaat bagi Anda yang berencana membeli mobil bekas.

Biaya balik nama mobil dapat bervariasi di setiap daerah, tergantung kebijakan pajak dan jenis kendaraan. Namun, perbedaan biaya ini umumnya tidak terlalu signifikan.

Dengan mengetahui perkiraan biaya balik nama mobil, pemilik kendaraan bisa mempersiapkan dana yang diperlukan sebelum datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Inilah Cara Balik Nama Motor beserta Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Penjualan mobil bekas di sentra mobil bekas Bintaro

Proses balik nama kendaraan adalah pengalihan kepemilikan mobil dari pemilik pertama ke pemilik berikutnya. Pengalihan nama ini dicatat dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Balik nama mobil penting dilakukan agar Anda tidak kesulitan saat memperpanjang STNK atau mengurus dokumen lainnya. Karena proses ini memerlukan KTP asli sesuai nama pemilik yang tercantum di STNK.

Biaya yang perlu disiapkan meliputi bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi penerbitan STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta biaya penerbitan BPKB baru.

Baca Juga: 8 Merek Mobil yang Kerap Jadi Pilihan Orang Kaya, Bukan Merek Mewah

Biaya balik nama mobil

Melansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

1. Bea Balik Nama

Biaya balik nama biasanya sekitar 1% dari harga jual kendaraan. Sebagai contoh, jika harga jual mobil yang akan dibalik nama sebesar Rp300 juta, maka biaya yang harus dibayarkan untuk bea balik nama adalah Rp3 juta.

2. Biaya Penerbitan STNK 

Untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biayanya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000. Besaran pastinya akan diketahui setelah Anda mengajukan proses ini di kantor Samsat yang bersangkutan.

3. Biaya Penerbitan BPKB

Dalam proses mutasi dan balik nama mobil, ada juga biaya penerbitan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), yang umumnya sebesar Rp375.000.

4. Biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor

Selama proses balik nama, nomor polisi kendaraan akan diganti, sehingga biaya untuk tanda nomor kendaraan bermotor yang baru perlu dibayarkan. Untuk mobil, biayanya sekitar Rp100.000.

5. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

Bagian lain dari biaya balik nama mobil adalah sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas yang dapat dikonfirmasi di SAMSAT terkait.

Tetapi, tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Syarat balik nama mobil

Selain biaya balik nama mobil, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya. Sehingga sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama mobil berikut ini:

  1. KTP: Fotokopi KTP pemilik baru kendaraan harus disiapkan, dan pastikan KTP tersebut masih aktif dan berlaku.
  2. STNK: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli juga diperlukan. Jika STNK hilang, Anda perlu membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang dilengkapi dengan foto kendaraan dari empat sisi.
  3. BPKB: Jangan lupa membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, karena petugas akan meminta dokumen ini selama proses balik nama.
  4. Kartu Keluarga: Kartu Keluarga (KK) pemilik baru kendaraan juga harus disertakan, dan pastikan nama serta alamat pada KK sesuai dengan KTP yang dilampirkan.
  5. Bukti Jual Kendaraan: Bukti sah penjualan kendaraan, seperti kuitansi pembayaran, wajib dilampirkan sebagai bagian dari persyaratan balik nama.
  6. Surat Kuasa Balik Nama Mobil: ika mobil dibeli secara kredit, proses balik nama biasanya dibantu oleh lembaga pembiayaan. Dalam hal ini, surat kuasa balik nama mobil asli harus disertakan.
  7. Gesek Rangka Mesin: Pemeriksaan kendaraan saat pengajuan balik nama wajib dilakukan, termasuk pengambilan dokumen asli hasil gesek rangka mesin. Kendaraan juga harus dibawa ke Samsat, serta dilengkapi foto kendaraan dan pemilik yang telah distempel.

Kemudian, Anda bisa mengikuti langkah untuk balik nama mobil berikut ini.

Cara mengurus balik nama mobil

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama mobil di kantor Samsat yang perlu dipahami:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.

Sebagai catatan, jumlah biaya balik nama mobil akan bertambah jika ada pajak yang harus dibayar. Baya balik nama mobil bisa berbeda di setiap daerah tergantung kebijakan perpajakannya.

Nah, itulah informasi seputar biaya balik nama mobil atau biaya balik nama mobil. Biaya balik nama motor tentu akan lebih murah jika mengurusnya sendiri di kantor Samsat.

Demikian beberapa informasi penjelasan terkait mengurus balik nama mobil beserta biaya dan syaratnya.

Selanjutnya: Bisa Anda Simak, Update Grafik Harga Emas Antam Hari Ini (16 Oktober 2024)

Menarik Dibaca: Cuaca Besok (17/10) di Jawa Tengah Cerah hingga Berawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×