Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara buka tabungan emas Pegadaian dan syaratnya. Tabungan Emas Pegadaian merupakan layanan penyimpanan emas dalam bentuk saldo yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam berinvestasi emas.
Melalui produk ini, nasabah dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis, terjangkau, aman, dan dapat dipercaya.
Sistem tabungan emas memungkinkan nasabah menyetorkan uang dalam jumlah bebas, yang kemudian akan dikonversi menjadi gram emas batangan berdasarkan harga terkini emas 24 karat.
Baca Juga: Lebaran Usai, Emas Pegadaian Galeri 24 Laris Manis Diburu Masyarakat
Saldo emas yang telah terkumpul di rekening tersebut nantinya bisa dicairkan kembali dalam bentuk uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik sesuai harga emas logam mulia saat itu.
Untuk transaksi pembelian saldo emas, minimum pembelian adalah 0,01 gram dan maksimum 100 gram per nasabah per hari.
Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk membuka Tabungan Emas Pegadaian?
Baca Juga: Ini Penjelasan Pegadaian Soal Layanan Pinjaman Modal Kerja Emas
Syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian dan biayanya
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, berikut adalah syarat membuka Tabungan Emas Pegadaian:
- Memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)
- Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
- Membayar biaya pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian
Rincian biaya membuka Tabungan Emas Pegadaian:
- Biaya pembukaan rekening Tabungan Emas Pegadaian di kantor cabang: Rp 100.000
- Biaya penitipan emas per tahun: Rp 30.000
- Biaya transfer emas ke rekening lain per transaksi di kantor cabang: Rp 2.000
- Pencetakan rekening koran tabungan emas di Pegadaian per lembar: Rp 2.000
- Penggantian buku tabungan emas Pegadaian yang hilang atau rusak per buku: Rp 10.000
- Penutupan rekening tabungan emas Pegadaian: Rp 30.000
Baca Juga: Pegadaian: Rata-rata Transaksi Gadai Selama Ramadan Rp 78 Miliar Per Hari
Lantas, berikut adalah cara membuka Tabungan Emas Pegadaian:
1. Melalui cabang Pegadaian
- Nasabah mengisi formulir dan melampirkan Melampirkan KTP
- Nasabah membayar biaya admin Rp 10.000, biaya pengelolaan rekening Rp 30.000 dan biaya materai Rp 10.000
- Nasabah membeli emas batangan dengan berat minimal 0.01 gram
- Nasabah mendapatkan buku tabungan emas
2. Melalui aplikasi Pegadaian Digital
- Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.
- Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.
- Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembelian emas sebesar Rp 10.000 dan lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
- Rekening telah aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran.
Baca Juga: Pegadaian Catatkan Pertumbuhan Transaksi Gadai Selama Ramadan
Rincian biaya pencetakan emas di Tabungan Emas Pegadaian
Saldo Tabungan Emas Pegadaian bisa dicairkan menjadi emas batangan jika sudah mencapai ukuran tertentu yakni dengan pilihan keping 1,2,5,10,25,50,100 gram.
Pegadaian akan mengenakan biaya untuk pencetakan saldo Tabungan Emas Pegadaian tersebut. Berikut biaya cetak emas dari saldo Tabungan Emas Pegadaian:
Galeri 24
- 1 gram: Rp60.000
- 2 gram: Rp90.000
- 5 gram: Rp175.000
- 10 gram: Rp300.000
- 25 gram: –
- 50 gram: –
- 100 gram: –
UBS
- 1 gram: Rp80.000
- 2 gram: Rp125.000
- 5 gram: Rp200.000
- 10 gram: Rp350.000
- 25 gram: Rp500.000
- 50 gram: Rp750.000
- 100 gram: Rp1.000.000
UBS Disney
- 1 gram: –
- 2 gram: Rp125.000
- 5 gram: Rp200.000
- 10 gram: Rp350.000
- 25 gram: –
- 50 gram: –
- 100 gram: –
ANTAM
- 1 gram: Rp120.000
- 2 gram: Rp140.000
- 5 gram: Rp250.000
- 10 gram: Rp420.000
- 25 gram: Rp750.000
- 50 gram: Rp1.400.000
- 100 gram: Rp2.750.000
Demikian biaya dan cara membuka Tabungan Emas Pegadaian, pastikan untuk memahami administrasi serta pencetakan saldo emas.
Tonton: Rekor, Harga Emas Dunia Tembus US$ 3.200 per troi ons
Selanjutnya: Kode Redeem FF Hari ini 13 April 2025, Masukkan Kode Redeem di Link Reward.ff.garena
Menarik Dibaca: Daftar Promo Wingstop Super Deal dan Mantapnya Juara, Menu Komplit Harga Irit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News