kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Cara-Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO Tanpa Datang ke Kantor


Sabtu, 30 November 2024 / 09:05 WIB
Cara-Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO Tanpa Datang ke Kantor
ILUSTRASI. Cara-Cara Klaim JHT Online di Aplikasi JMO Tanpa Datang ke Kantor.

Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO) dari BPJS Ketenagekerjaan, Anda bisa klaim JHT dengan mudah. 

JHT adalah salah satu layanan yang diberikan kepada pegawai yang didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda, berikut cara-cara klaim JHT online melalui JMO, dirangkum dari situs BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Elon Musk Bergabung dengan Keluarga Donald Trump untuk Merayakan Thanksgiving

Cara klaim JHT online di JMO

1. Unduh lalu buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Selanjutnya, pilih "Klaim JHT"

3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim seperti mengundurkan diri atau PHK lalu klik "Selanjutnya"

5. Kemudian akan muncul data kepesertaan Anda, pastikan seluruh data sudah benar lalu klik "Sudah"

6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan.

7. Selanjutnya lengkapi data NPWP dan rekening yang masih aktif lalu klik "Selanjutnya"

8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

10. Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Tonton: 5 Kesalahan Finansial yang Kerap Dilakukan Warga Kelas Menengah, Hidup Pas-pasan

Cara tracking klaim JHT

1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Tracking Klaim.

3. Selanjutnya pilih menu Nomor Kartu Peserta (KPJ).

4. Kemudian pilih KPJ yang diklaim.

5. Proses Klaim JHT ditampilkan secara detail dari Agenda Klaim sampai dengan Proses Klaim Selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

×