kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Dana Pensiun Hati-hati Berinvestasi di Obligasi Milik BUMN Karya, Kenapa?


Kamis, 01 Juni 2023 / 08:00 WIB
Dana Pensiun Hati-hati Berinvestasi di Obligasi Milik BUMN Karya, Kenapa?

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pensiun (Dapen) semakin berhati-hati dalam menempatkan investasi. Apalagi, baru-baru ini terjadi prahara restrukturisasi obligasi yang menyeret perusahaan kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Mulyadi mengatakan pihaknya akan hati-hati untuk berinvestasi di obligasi BUMN Karya, pasalnya ada obligasi emiten karya yang bermasalah dan akan direstrukturisasi.

“Bilamana restrukturisasinya tidak merugian investor tentu tidak terlalu berdampak pada minat Obligasi Emiten Karya, kalau restrukturisasinya cukup memperhatikan kepentingan investor tentu berdampak positif,” ujarnya kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dapen Banyak Berinvestasi di Fixed Income

Bambang menyebutkan bahwa permasalahan dana pensiun ini bukan hanya disebabkan oleh faktor investasi, bisa jadi dari faktor pendiri atau pemberi kerja khususnya BUMN yang memiliki utang iuran.

“Antara lain adanya kenaikan remu nerasi/gaji yang berdampak pada adanya tambahan iuran namun Pemberi Kerja tidak mau atau tidak mampu sehingga adanya kekurangan pendanaan (RKD) di bawah 100% atau unfunded dan ini berlarut larut sehingga dananya juga tidak bisa dioptimalkan dalam investasi,” sebutnya.

Salah satu BUMN Karya yang menjadi sorotan yakni PT Waskita Karya Tbk (WSKT), perusahaan ini menunda pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023 lalu.

Hal tersebut terjadi setelah sebanyak 63,64% kreditur pemegang obligasi menolak permohonan WSKT untuk menunda pembayaran obligasi.

Mengenai hal ini, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Hendro Utomo menyebutkan atas obligasi PUB IV Tahun 2020 yang diterbitkan WSKT, pihaknya memberikan peringkat D terkait ketidakmampuan WSKT memenuhi kewajiban keuangannya dan tidak mendapatkan persetujuan pemegang obligasi untuk menunda jatuh tempo kewajibannya.

“Untuk obligasi PUB III WSKT yang tanpa penjaminan, PEFINDO memberikan peringkat CCC di mana WSKT sudah mendapatkan persetujuan untuk penundaan kewajiban keuangan dari pemegang obligasi tersebut,” katanya kepada KONTAN.

Baca Juga: Begini Tren Investasi dan Penyebab Persoalan Dana Pensiun

Hendro menambahkan, terkait penundaan pembayaran kewajiban obligasi WSKT, saat ini pihaknya tengah mengupayakan restrukturisasi atau seluruh kewajiban keuangannya baik utang perbankan maupun obligasi non penjaminan.

Asal tahu saja, berdasarkan sumber KONTAN, cukup banyak perusahaan dana pensiun yang investasi di obligasi WSKT. Tak tanggung-tanggung jumlahnya kurang lebih mencapai 40 Dapen, termasuk Dapen BUMN dan BUMD.

Dapen tersebut mempercayai investasi di WSKT baik dari obligasi penjaminan dan obligasi yang akan restrukturisasi. Dan sejauh ini belum terdapat permasalahan yang sama di luar WSKT yang menimpa Dapen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

×