kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Duh, OJK Catat Ada 40 Perusahaan Asuransi Tak Punya Aktuaris


Senin, 07 Agustus 2023 / 05:30 WIB
Duh, OJK Catat Ada 40 Perusahaan Asuransi Tak Punya Aktuaris

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 40 perusahaan asuransi di Indonesia belum memiliki aktuaris sepanjang tahun berjalan hingga Juli 2023.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menyampaikan pihaknya akan fokus dalam pelaksanaan (enfocerment) atas kepemilikan aktuaris pada perusahaan asuransi maupun reasuransi.

“Hingga pertengahan Juli tahun ini, kami mencatat 40 perusahaan asuransi belum memiliki aktuaris. 11 perusahaan asuransi di antaranya telah mengajukan permohonan fit and proper test untuk mengisi posisi aktuaris tersebut,” ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Baca Juga: IFG Life Yakin Roadmap OJK Soal Aturan Perasuransian Memitigasi Permasalahan Industri

Mirza mengungkapkan, pihaknya mendorong penguatan profesi di sektor jasa keuangan tak terkecuali tenaga aktuaria. Menurut dia, ini bagian dari upaya regulator dalam melanjutkan sistem pengawasan yang lebih komprehensif.

“Dari sisi suplai OJK mendorong PAI (Persatuan Aktuaris Indonesia) untuk berperan aktif dalam mendorong ketersediaan aktuaria yang berkualitas,” ungkapnya.

Mirza menyebutkan, dorongan yang dilakukan pihaknya ke PAI antara lain melalui penyelenggaraan ujian sertifkasi secara lebih rutin dan pelaksanaan kegiatan pelatihan yang berkelanjutan.

“OJK juga mengharapkan peran PAI untuk memastikan bahwa certified actuary yang diajukan untuk mengisi appointed actuary pada perusahaan asuransi dan reasuransi, telah memahami tugasnya dan fungsi appointed actuary sebagaimana diatur dalam ketentuan,” sebutnya.

Asal tahu saja, pengaturan terkait aktuaris ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perasuransian. Di mana setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memiliki aktuaria.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, masalah lain industri perasuransian bukan hanya ketersediaan SDM, tetapi upah seorang tenaga aktuaris terpaut tinggi.

Baca Juga: OJK Siapkan Beleid Asuransi Kredit, Ketentuan Apa yang Baru?

“Ini bukan masalah supply dari aktuarianya yang tidak ada, tetapi lebih kepada angka numerasi yang diminta para aktuaris di atas rata-rata. Ini yang menjadi persoalan di kita,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Budi tak memungkiri, tingginya harga tenaga aktuaria, menjadi beban para pemain asuransi dengan kondisi keuangan menengah ke bawah. Meski begitu, Budi yakin di akhir tahun nanti bisa terpenuhi.

“Tapi saya yakin bahwa Desember ini semua bisa terpenuhi. Karena pada 2025 implementasi IFRS 17 ini ada tiga yang harus dipenuhi yaitu IT (teknologi informasi), akuntan dan aktuaria. Kalau tidak akan chaos,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×