kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.919.000   13.000   0,68%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta


Minggu, 13 Juli 2025 / 11:30 WIB
Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan untuk Warga DKI Jakarta
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan pelat tanda nomor kendaraan bermotor di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/9/2022). Pelat nomor berwarna putih sudah berlaku di sejumlah wilayah menggantikan keberadaan pelat nomor hitam. Penggantian ini bertujuan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik. (KONTAN/Daniel Prabowo)

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Panduan mengecek dan bayar pajak kendaraan untuk Provinsi DKI Jakarta. Setiap pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat menggunakan berbagai fitur modern untuk memeriksa informasi kendaraan.

Pajak kendaraan adalah jenis pajak yang diterapkan pada kendaraan bermotor, termasuk mobil, motor, truk, dan lainnya, dengan periode pembayaran tahunan atau lima tahunan.

Tujuan dari pajak kendaraan ini adalah untuk mengumpulkan pendapatan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk mendukung proyek pembangunan dan operasional pemerintahan.

Baca Juga: Juli 2025 Masih Ada Pemutihan Pajak Jabar, Iuran SWDKLLJ Cukup Bayar 2 Tahun

Cek pajak kendaraan bermotor online

Samsat Keliling

Prosedur memeriksa pajak kendaraan bermotor melibatkan beberapa langkah. Besarnya pajak yang dikenakan tergantung pada jenis kendaraan, usia kendaraan, dan lokasi tempat tinggal pemiliknya.

Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui bank, kantor pajak, atau menggunakan aplikasi online yang tersedia.

Wajib pajak perlu menyiapkan identifikasi seperti nomor polisi (nopol) dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Juli 2025 Ada Pemutihan Pajak Jakarta, Ini Cara Bayar Pajak Mobil & Motor Via Online

Dengan adanya layanan cek pajak kendaraan bermotor secara online, proses ini menjadi lebih mudah.

Pemilik kendaraan tidak perlu lagi mengantri di kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sebagai gantinya, mereka dapat menghemat waktu dengan melakukan pembayaran secara online setelah melakukan pengecekan nilai pajak yang tertera pada STNK.

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami cara memeriksa pajak kendaraan bermotor via web dan aplikasi. 

Baca Juga: Ini 10 Provinsi yang Tawarkan Diskon & Pemutihan Pajak Kendaraan di Juni 2025

1. Cek pajak kendaraan bermotor via Website

Nah, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.

  • Kunjungi laman link https://e-samsat.id pada browser.
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi DKI Jakarta.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
  • Tunggu informasi terkait pajak akan muncul.

Baca Juga: Pakar: Subsidi Motor Listrik Lebih Menggairahkan daripada Insentif Pajak PPN DTP

2. Cek pajak kendaraan bermotor via Aplikasi

Kemudian, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.

  • Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
  • Pilih wilayah DKI Jakarta.
  • Masukan nomor plat kendaraan.
  • Tunggu proses memuat informasi.
  • Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.

Baca Juga: DJP Lelang 15 Barang Sitaan Penunggak Pajak, Ada Motor, Mobil Mewah hingga Forklift

3. Cek pajak kendaraan bermotor via SMS

Anda bisa cek pajak kendaraan bermotor dengan mudah.

  • Ketik METRO (spasi) Nomor Plat Kendaraan: Format ini mengharuskan pengguna menuliskan kata kunci "METRO" diikuti dengan spasi dan nomor plat kendaraan yang ingin dicek (contoh: METRO AB1234CD).
  • Kirim ke 1717: Nomor ini adalah pusat layanan SMS yang akan memproses permintaan Anda dan mengirimkan informasi status pajak kendaraan melalui balasan SMS.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Masyarakat bisa memanfaatkan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

  • Unduh dan daftar akun SIGNAL (NIK, nomor telepon, e‑KTP, selfie biometrik) 
  • Daftarkan kendaraan dengan nomor polisi (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
  • Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan” untuk STNK tahunan di SIGNAL 
  • Sistem tampilkan tagihan PKB + SWDKLLJ.
  • Generate kode bayar dan pilih bank pilihan (semua Bank Himbara & BPD) 
  • Bayar melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.
  • Setelah membayar, tunggu e‑TBPKP dan stiker digital dikirimkan atau dicetak di loket jika perlu

Nah, pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat. Dengan beberapa cara cek pajak kendaraan bermotor secara online hingga offline via Aplikasi dan Website.

Tonton: Kejagung Tetapkan 18 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Ada Riza Chalid

Selanjutnya: Bitcoin Menuju Rekor Baru US$140.000! Ini Prediksi Waktunya

Menarik Dibaca: Apakah Jurusan Bahasa Terancam Tergusur AI atau Tidak? Ini Sederat Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait


TERBARU

×