kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan Wanaartha Life Dapat Sanski PKU Sepenuhnya dari OJK


Rabu, 28 September 2022 / 10:28 WIB
Ini Alasan Wanaartha Life Dapat Sanski PKU Sepenuhnya dari OJK
ILUSTRASI. gedung kantor pusat WanaArtha Life

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban membayar polis nasabah jatuh tempo yang tidak segera dilakukan telah membuat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh sejak 30 Agustus 2022.

Berdasarkan surat sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor S-180/NB.2/2022, ada beberapa ketentuan di bidang perasuransian yang dilanggar oleh Wanaartha Life. Sehingga, sanksi PKU pun dilayangkan.

Pertama, Wanaartha Life melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% dari Modal Minimum Berbasis Risiko.

Adapun, berdasarkan laporan keuangannya di 2020, Wanaartha Life mencatatkan level RBC yang jauh di bawah ketentuan. Tak main-main, RBC anjlok mencapai -2049% dan diperkirakan masih terus berubah.

Baca Juga: Wanaartha Life Kesulitan Bayar Kewajiban, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Kedua, perusahaan melanggar ketentuan rasio kecukupan investasi yang tertuang dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Pasal tersebut mengatur bahwa Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ketiga, Perusahaan melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa Perusahaan wajib memiliki Ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi Perusahaan Asuransi.

“(juga belum) Menyelesaikan sanksi-sanksi administratif lainnya di bidang perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II  Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya dikutip, Rabu (28/9).

Baca Juga: Kantor Pusat Wanaartha Life di Mampang Digeledah Bareskrim Polri

Dengan dikenakannya Sanksi PKU tersebut,  Moch. Ihsanuddin menegaskan Wanaartha Life dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas seluruh produk asuransi sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×