kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Ini Aturan Baru OJK Soal Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan


Rabu, 26 Juli 2023 / 06:24 WIB
Ini Aturan Baru OJK Soal Spin Off Unit Usaha Syariah Perbankan
ILUSTRASI. OJK menerbitkan aturan baru yang isinya mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan.

Reporter: Adrianus Octaviano, Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru yang mengatur terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perbankan. Aturan itu dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

Sebagai informasi, peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengungkapkan, POJK ini memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan, tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris bank umum konvensional (BUK), pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS.

“Serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,” ujar Aman dalam keterangan resminya, Selasa (25/7).

Baca Juga: Bank Tunggu Kepastian Soal Aturan Spin Off Unit Syariah

Lebih lanjut, selain mengatur pemisahan UUS, Aman bilang aturan itu juga memuat mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut, antara lain kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp 1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.

Selain itu, bank umum konvensional  yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50% dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS.

“Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada,” tandasnya.

Ketentuan lain, OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.

Selanjutnya bank umum konvensional yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuaai dengan kebijakan OJK.

Baca Juga: Meski Diizinkan, Bank Konvensional Belum Mau Balik ke Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×