Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Ikuti panduan cara bayar pajak kendaraan aplikasi SIGNAL lewat Byond by BSI. Aplikasi SIGNAL Korlantas Polri adalah layanan resmi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mempermudah pengurusan STNK dan SIM.
Adapun, salah satu channel pembayaran layanan Korlantas SIGNAL tersedia di untuk nasabah pemakai BYOND by BSI.
Melalui fitur ini, pengguna dapat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) secara praktis tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Baca Juga: Cek Syarat dan Promo Suku Bunga Deposito TMRW Power Saver hingga 4,75%
Layanan ini mencakup berbagai provinsi di Indonesia dan hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10.000, sehingga menjadi pilihan yang efisien baik dari segi waktu maupun biaya.
Anda tidak hanya melakukan pengurusan secara online, namun kendaraan Anda bisa terintegrasi dengan data pribadi Anda.
Berikut ini beberapa fitur aplikasi SIGNAL yang mudah diakses wajib pajak.
Baca Juga: Cek Jadwal Operasional Buka Tutup BSI di Hari Kerja dan Weekend Banking 2025
Fitur Aplikasi Signal
1. Verifikasi dan pengecekan plat nomor:
Aplikasi ini menyediakan fitur pengecekan keaslian STNK dan data kendaraannya menggunakan kecocokan identitas dari KTP elektronik.
2. Pajak dan e‑STNK digital
Melalui SIGNAL, pengguna dapat:
- Membayar pajak kendaraan (PKB) dan SWDKLLJ,
- Mendapatkan e‑pengesahan STNK (e‑Pengesahan dari Polri),
- Menerima e‑TBPKP (Bapenda) dan e‑KD (Jasa Raharja).
3. One-stop digital service
Pengguna dapat registrasi, verifikasi wajah, dan mengurus segala kebutuhan SIM dan STNK tanpa perlu antre di Samsat atau kantor fisik.
Baca Juga: Panduan Lengkap Bayar Netflix Pakai DANA, OVO, GoPay, dan ShopeePay
Cara Bayar Signal lewat BSI
Intip cara membayar pajak STNK online untuk motor dan mobil melalui aplikasi SIGNAL berikut ini:
- Pertama, pengguna perlu mendapatkan Nomor Pembayaran dari aplikasi SIGNAL setelah melakukan proses pendaftaran dan pengajuan pembayaran pajak kendaraan.
- Setelah nomor diperoleh, buka aplikasi BYOND by BSI, lalu login ke akun Anda.
- Masuk ke menu “Bayar/Beli”.
- Pilih opsi “Lihat Lebih Banyak” untuk menampilkan daftar layanan tambahan.
- Di bagian “Layanan Pemerintah”, pilih “Korlantas SIGNAL”.
- Masukkan Nomor Pembayaran yang telah diperoleh dari aplikasi SIGNAL.
- Klik “Cek Tagihan”.
- Jika data tagihan sudah sesuai termasuk identitas kendaraan, nominal pembayaran, dan biaya lainnya lanjutkan proses pembayaran hingga transaksi dinyatakan berhasil.
- Setelah pembayaran selesai, bukti bayar akan muncul di aplikasi BYOND by BSI dan data otomatis terupdate pada sistem SIGNAL.
Nasabah BSI kini dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara praktis melalui aplikasi BYOND by BSI setelah mendapatkan Nomor Pembayaran dari aplikasi SIGNAL Korlantas Polri, hanya dengan biaya administrasi Rp10.000.
Itulah informasi mengenai cara bayar pajak kendaraani SIGNAL lewat BSI.
Tonton: Pemerintah Akan Daur Ulang Impor Ilegal Pakaian Bekas Jadi Benang
Selanjutnya: Daftar Pemain dengan Menit Bermain Terbanyak di Super League 2025-2026
Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













