kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Ini Cara Bayar Zakat Fitrah dan Mal Online, Ketentuan, sampai Contoh Perhitungan


Senin, 17 Maret 2025 / 16:15 WIB
Ini Cara Bayar Zakat Fitrah dan Mal Online, Ketentuan, sampai Contoh Perhitungan
ILUSTRASI. Nasabah memperlihatkan fitur untuk pembayaran zakat melalui super app OCTO Mobile CIMB Niaga di Jakarta, Senin (3/4/2023). Pada bulan Ramadan, CIMB Niaga Syariah mengoptimalkan fitur pembayaran Zakat dan Kebajikan dari OCTO Mobile untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berdonasi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) guna disalurkan kepada para mustahik (penerima ZIS). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Ikuti cara bayar zakat fitrah dan mal secara online dan panduan contoh perhitungan. Di era digital seperti sekarang, membayar zakat tidak lagi harus dilakukan secara langsung melalui amil zakat di masjid atau lembaga tertentu.

Dengan kemajuan teknologi, zakat dapat dibayarkan secara online melalui berbagai platform, mulai dari website resmi lembaga zakat, aplikasi dompet digital, hingga marketplace dan mobile banking.

Cara ini tidak hanya praktis, tetapi juga memastikan zakat tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran. Namun, sebelum membayar zakat secara online, penting untuk memahami cara, syarat, serta aturan yang berlaku agar ibadah ini tetap sah dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Apa Itu Zakat Maal? Berikut Pengertian dan Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayarnya

Zakat saat Bulan Ramadan

Panitia Zakat Fitrah Masjid Itiqlal

Zakat penghasilan, yang juga dikenal sebagai zakat profesi atau zakat pendapatan, merupakan bagian dari zakat mal. Zakat ini dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan yang sesuai dengan syariah.

Sementara itu, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang dimiliki atau disimpan, dengan ketentuan telah mencapai nisab dalam kurun waktu satu tahun atau satu masa panen.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar harta terkena kewajiban zakat mal, antara lain:

  • Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya
  • Berasal dari sumber yang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • Dapat dikembangkan atau memiliki potensi produktif
  • Mencapai batas nisab yang telah ditentukan
  • Bebas dari utang
  • Telah mencapai haul atau dapat ditunaikan saat panen.

Diberitakan oleh Kontan.co.id, Baznas menetapkan bahwa Zakat Fitrah 2025 wilayah Jabodetabek adalah Rp47.000. Besaran ini dapat berbeda di setiap daerah karena kondisi ekonomi.

Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000 di Jabodetabek

Panduan Perhitungan zakat

Melansir dari Baznas, jumlah nishab zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas per tahun dan kadar zakatnya senilai 2,5% serta haulnya adalah 1 tahun. 

Zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan dengan nilai nishabnya setara dengan seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari saat zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jika pendapatan Anda per bulannya melebihi nishab bulanan, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.

Baca Juga: Kemenag Susun Regulasi Baru, Zakat untuk Usaha Produktif akan Diatur Terpisah

Contoh perhitungan zakat penghasilan sebagai berikut

Misalnya harga emas hari ini adalah Rp 1.500.000 per gram, maka nishab zakat penghasilan adalah Rp 127.500.000 setahun. 

Jika penghasilan Anda adalah sebesar Rp 12.000.000 per bulan atau Rp 144.00.000 juta setahun, maka penghasilan Anda sudah wajib zakat. 

Perhitungan zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan adalah 2,5% dikalikan penghasilan bulanan Anda. Maka zakat yang wajib Anda bayarkan adalah sebesar Rp 300.000. 

Tata Cara Bayar Zakat Online

Ada beberapa aturan bayar Zakat Online yang perlu diketahui oleh masyarakat.

1. Niat Zakat

Zakat tetap sah meskipun dibayar online, asalkan dilakukan dengan niat yang dibacakan sebelum melakukan transaksi.

2. Cek Lembaga Zakat Resmi

Gunakan lembaga terpercaya seperti Baznas, Dompet Dhuafa, LazisNU, dll. agar zakat tersalurkan dengan benar.

3. Jenis Zakat yang Bisa Dibayar Online

  • Zakat Fitrah (setara 2,5 kg beras atau Rp 45.000-Rp 50.000/orang)
  • Zakat Mal (2,5% dari harta yang telah mencapai nisab)
  • Zakat Penghasilan (2,5% dari pendapatan jika sudah mencapai nisab)

4. Waktu Pembayaran

  • Zakat Fitrah: Sebelum Idul Fitri
  • Zakat Mal & Penghasilan: Kapan saja setelah memenuhi nisab

5. Bukti Pembayaran

Simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi untuk memastikan zakat telah tersalurkan dengan benar.

Baca Juga: Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Pakai Dana Zakat, Begini Kata Prabowo

Panduan membayar Zakat Online

1. Melalui Website Lembaga Zakat

Pastikan Anda memilih lembaga zakat resmi, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LazisNU, LazisMU, dll.

  • Akses website resmi seperti baznas.go.id atau dompetdhuafa.org)
  • Hitung zakat yang harus dibayarkan dengan kalkulator zakat yang disediakan di situs
  • Pilih jenis zakat (Zakat Fitrah, Zakat Mal, Zakat Penghasilan, dll.)
  • Masukkan nominal zakat yang ingin dibayarkan
  • Pilih metode pembayaran (transfer bank, e-wallet, kartu kredit, dll.)
  • Konfirmasi pembayaran & simpan bukti transaksi

2. Melalui Aplikasi Dompet Digital

Beberapa aplikasi non bank seperti GoPay, OVO, DANA, LinkAja menyediakan layanan pembayaran zakat.

  • Buka aplikasi dompet digital di HP
  • Pilih menu "Zakat" atau "Donasi"
  • Pilih lembaga zakat tujuan (Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll.)
  • Masukkan nominal zakat
  • Konfirmasi pembayaran dan selesaikan transaksi
  • Simpan bukti pembayaran sebagai referensi.

Baca Juga: Jenis Zakat dan Kemudahan Pembayarannya Melalui myBCA dan BCA mobile

3. Melalui Marketplace

Sejumlah layanan Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, hingga Bukalapak menyediakan layanan bayar zakat.

  • Buka aplikasi e-commerce
  • Cari fitur "Zakat" atau "Shopee Barokah" / "Tokopedia Zakat"
  • Pilih lembaga zakat & jenis zakat
  • Masukkan nominal & lakukan pembayaran
  • Dapatkan konfirmasi pembayaran

4. Melalui Mobile Banking 

Pengguna bank BSI, BCA Syariah, dll biasanya mendapatkan akses pembayaran zakat pada m-banking.

  • Buka aplikasi mobile banking
  • Cari menu "Zakat" atau "Donasi"
  • Pilih lembaga zakat yang tersedia
  • Masukkan nominal pembayaran
  • Konfirmasi & selesaikan pembayaran

Demikian informasi dan penjelasan tips bayar zakat online dan contoh perhitungan yang wajib diketahui oleh umat muslim.

Tonton: Resmi, Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000

Selanjutnya: Jadwal Adzan Maghrib dan Buka Puasa Terbaru Kota Makassar Hari ini (17/3)

Menarik Dibaca: Manfaat Alpukat untuk Penderita Asam Urat, Ini Penjelasannya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

×