Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak dafar perusahaan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2022. Di tengah maraknya pinjol ilegal, masyarakat dihimbau memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK agar tidak dirugikan.
Pinjol ilegal masih marak beroperasi. Meskipun Satgas Waspada Investasi OJK rutin menertibkan pinjol ilegal setiap bulan.
Terbaru, sepanjang September 2022 Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 105 pinjol ilegal yang beroperasi di masyarakat. Masyarakat harus menjauhi pinjol ilegal agar tidak dirugikan.
Dalam keterangan resmi, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan temuan tersebut merupakan upaya pencegahan dan penanganan sebelum adanya pengaduan dari korban berdasarkan crawling data.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Temukan 105 Pinjol Ilegal Pada September 2022
Berikut daftar pinjol ilegal per September 2022 yang diumumkan OJK pada 5 Oktober 2022
- Ringan Pinjam - Keamanan (dahulu Selamat Pinjaman - Keamanan)
- Dana Cicil- Pinjaman Online
- Chili - Agen Pinjaman Cepat atau chilimoney.id
- Pinjaman Now – Uang Cepat
- Pinjaman Uang – Tunai Dana Cepat
- Cepet Dana- Pinjaman Cair Tunai (dahulu Uang Cash- pinjaman online cepat tunai dana)
- Tunai Pinjaman - Pinjam Uang
- Cash Aku- pinjaman kredit uang
- Akun instagram @pinjaman_dana_tanpa_admin
- Akun instagram @pinjaman_resmi_online
- Akun instagram @pinjaman_dana_bersama
- Pinjaman Syariah Online Cepat
- Dana Sayur
- Bos Duit – KSP Berkat Barokah
- Wangku
- Nice Pinjaman dahulu Pundi Murni dan Dompet Excellent
- Pasar Uang
- Semua Bintang
- Dompet Puas
- Pinjam Dompet
- Sejumlah Uang Besar
- Pinjaman Keberuntungan
- Keberuntungan
- Kedua-Dana
- KOPI SUSU – Pinjaman Uang Online
- Banyak Uang
- Uang Banyak- pinjaman tanpa jaminan
- Andalan Sejahtera
- SayaModalin-Pinjaman Uang
- InDana
- Cari Dana
- Cash Advance
- OK! Meminjam Uang
- Tunai Kilat
- Cash Rumah
- Cash Now
- Tunai Teman
- Kredit Kilat
- Cash Cair
- Tunai Cair
- PinjamUang-Uang Tunai Online
- Tunai Pro-Pinjaman Aman
- My Echo – Dana Pinjaman Uang Tunai, Aman dan Cepat
- Cantik Dana-Pinjaman Nyaman
- Meminjam Saya – Rupiah Kasih
- Pinjaman Astra
- CashKilat
- CashKilat-Pinjaman Uang Tunai Cepat
- Credino
- Rupiah Now-Pinjaman dana Online
- Rupiah Kasih-Dana Cepat
- Pinjamnow
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Kredit Excellent dahulu Kredit Eksklusif
- Pinjam Kilat
- Tunai Dana-Pinjaman Uang Tunai (dahulu Tunai Dana - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat atau Duit Dana - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
- Dana Pro-Dana Credit Cepat (dahulu Dana pro Pinjaman Uang Tunai dana Cash)
- Rupiah Masuk – tanpa jaminan
- Pinjaman Elit- Kredit Dana
- Pinjaman Merpati Perdamaian
- Cheetah – Pinjaman Cepat
- Findaya – Pinjaman Online (pencatutan)
- Ayo Pinjaman Tanpa Agunan
- Uang Pinjaman-Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat
- Dana Kredit-Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
- Dana Kredit-Pinjaman Uang Tunai Online Cepat
- Uang Dana Pinjaman Online Cepat Cunai-Money Rupee
- Feiteng – KTA Fast
- Rupiah Saku - Pinjaman Kredit (dahulu Rupiah Sakut-Pinjaman Kredit Online Tanpa Jaminan)
- Kredit Saku
- Dana Ribu
- Duit Pintar - Uang Online
- Uang Pintar - Pinjaman Cepat
- Pintar Pjnjaman - Pinjaman Cepat
- Pintu - Pinjaman Tunai Cepat
- Kredit SamaKita (pencatutan)
- Dana Cepat - Kredit Pinjaman Cash Uang Online
- Dana Uang - Kredit Uang Pinjaman
- Money Cepat - Uang Kilat
- Fulus Sejahtera - Pinjaman kredit uang Kilat
- Dana Senang - dompet (dahulu Emas Kita)
- KTA Mudah
- Cash Maju - Dana Tunai Online
- Maju Cash - Kredit Mudah
- Uang Mudah - ayo pinjman
- Pundi Aman - Uang Online
- Beras: Pinjaman Stabil
- Iki Modalku - Pinjam Online (pencatutan)
- Prosper
- Speed Cash
- Ngreditin Aja-Pinjaman Kredit
- Multindo Finance-Uang Online (pencatutan)
- Dompet Kredit-Pinjaman Online
- Tiger Kash Kredit Pinjaman
- Bahagia Loan-Pinjaman Uang Dana
- Pinjaman Kejutan-Keamanan
- Pinjaman Kredit-Dana Numpuk
- Pinjaman Kaish
- Uang Kini
- Tunai Pintar-Tunai Cerdas Membantu Anda
- Pinjam Go-pinjaman aman
- Pinjam Kami Go KSP Pinjaman uang online cepat
- Pinjaman Rupiah-Pinjam uang langsung cair
- Uang Go-Tempat Pinjaman Uang Cepat Tanpa Jaminan
Dengan tambahan itu, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup OJK menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal. Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak sehingga dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
"Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini diharapkan dapat meminimalkan korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00-11.00 WIB.
SWI terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Masyarakat juga diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar pinjol legal tahun 2022
Merujuk situs OJK, ada 102 perusahaan pinjol / p2p lending legal per April 2022. Sampai Agustus 2022 ini, belum ada data baru pinjol legal dan terdaftar di OJK.
Berikut daftar perusahaan pinjol legal di Indonesia yang terdaftar dan berizin di OJK tahun 2022:
Ciri-ciri pinjol ilegal
Mengutip Kompas.com, aplikasi pinjol dikatakan ilegal apabila mekanisme peminjaman uang yang ditawarkan bertentangan dengan peraturan dan dapat merugikan masyarakat.
Untuk mencegah menjadi korban, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri pinjol yang tidak memiliki legalitas atau ilegal. Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp
- Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Guna memastikan aplikasi pinjol ilegal atau tidak, dapat mengeceknya melalui berbagai platform OJK, mulai dari situs, WhatsApp, nomor telepon, dan e-mail.
Berikut 4 cara cek apakah pinjol tersebut legal atau ilegal sebagaimana dilansir laman resmi Indonesiabaik.id:
1. Melalui situs OJK
Cara pertama cek pinjol ilegal atau legal adalah dengan melihat situs OJK. Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id. Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah. Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
Cara kedua cek pinjol ilegal atau legal adalah menghubungi WhatsApp OJK. Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan.
Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek. Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
Cara ketiga cek pinjol ilegal atau legal adalah menghubungi nomor telepon OJK. Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui e-mail
Cara keempat cek pinjol ilegal atau legal adalah melalui e-mail. Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id.
Itulah daftar pinjol ilegal terbaru yang ditemukan OJK sepanjang September 2022. Jauhi pinjol ilegal agar Anda tidak dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News