Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerima pengaduan yang diterima di sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa selama ini pengaduan konsumen yang banyak terjadi adalah masalah conduct atau perilaku pelaku jasa keuangan.
“Contohnya, yang kemarin baru-baru ramai masalah debt collector yang tidak manusiawi itu masalah conduct,” ujarnya dalam sosialisasi, Selasa (14/3).
Sejak berdiri di tahun 2013 hingga 10 Maret 2023, pengaduan yang diterima OJK telah mencapai 418.381 aduan. Dimana, perbankan masih menjadi yang terbesar sebanyak 261.790 aduan.
Baca Juga: OJK: Krisis SVB Tidak Berdampak Langsung ke Perbankan Indonesia
Secara rinci, aduan di sektor perbankan paling banyak berkaitan antara lain terkait penipuan skimming dan phising, restrukturisasi pembiayaan, serta perilaku petugas penagihan.
Aduan terbesar kedua berasal dari sektor fintech yang tercatat masuk 201.344 aduan di periode yang sama. Pengaduan tersebut berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, restrukturisasi pembiayaan, hingga keberatan atas biaya admin atau transaksi.
Posisi selanjutnya ada dari perusahaan pembiayaan yang menerima 96.604 aduan dengan permasalah tidak banyak berbeda seperti di sektor perbankan.
Di sektor asuransi, pengaduan yang diterima OK sebanyak 42.262 aduan. Dimana, pengaduan tersebut banyak berbicara terkait kesulitan klaim, layanan atau produk yang tidak sesuai dengan penawaran dan persoalan premi.
“Asuransi banyak kasus tentang agen itu juga soal market conduct,” imbuhnya.
Terakhir, ada sektor pasar modal yang memiliki jumlah pengaduan paling sedikit sebanyak 16.382 aduan. Dimana, permasalahannya berkaitan dengan perizinan dan produk serta permintaan informasi mengenai peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News