Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak daftar limit tarik tunai Bank Mandiri lewat ATM sesuai jenis kartu per tahun 2025. Nasabah yang mengetahui batas maksimal tarik tunai bermanfaat dalam merencanakan transaksi keuangan dengan lebih baik.
Nasabah perlu memahami limit yang berlaku untuk menghindari kendala saat melakukan penarikan tunai, terutama dalam situasi mendesak.
Selain itu, informasi ini juga membantu dalam mengelola keuangan secara lebih efisien serta meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengingat batasan ini diterapkan untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan.
Bank Mandiri sebagai salah satu bank pemerintah membuat kebijakan batasan penarikan uang tunai di ATM.
Baca Juga: Daftar Limit Tarik Tunai BRI Sesuai Jenis Kartu ATM dan Tabungan
Limit Tarik Tunai Bank Mandiri
Bank Mandiri menetapkan batas maksimal tarik tunai harian bagi nasabah sesuai dengan jenis kartu dan tabungan yang dimiliki.
Limit ini bertujuan untuk menjaga keamanan transaksi serta memastikan ketersediaan dana di mesin ATM.
Berikut adalah rincian limit tarik tunai berdasarkan jenis kartu dan tabungan Bank Mandiri, dilansir dari laman resmi perbankan.
- Kartu Debit Silver (GPN & VISA): Rp 10 juta
- Kartu Debit Gold (GPN & VISA): Rp 10 juta
- Kartu Debit Platinum (GPN & VISA): Rp 10 juta
- Kartu Debit Business Gold (VISA): Rp 10 juta
- Kartu Debit Business Platinum (VISA): Rp 10 juta
- Kartu Debit Prioritas: Rp 15 juta
- TabunganKu: Rp 1 juta
- Tabungan Muda: Rp 10 juta.
Baca Juga: Ini 9 Penyabab Tidak Bisa Tarik Tunai di ATM dan Panduan Mengatasinya
Limit ini berlaku untuk transaksi di ATM Bank Mandiri maupun jaringan ATM Bersama dan Prima. Jika nasabah membutuhkan tarik tunai dalam jumlah lebih besar, transaksi dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang Bank Mandiri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Tarik Tunai di Teller Bank Mandiri
Selain melalui ATM, nasabah juga dapat melakukan tarik tunai di teller kantor cabang Bank Mandiri. Proses ini dapat dilakukan jika jumlah uang yang dibutuhkan melebihi limit tarik tunai ATM atau jika nasabah mengalami kendala teknis dalam transaksi.
Untuk melakukan tarik tunai di teller, nasabah perlu membawa kartu identitas (KTP/SIM/Paspor), buku tabungan (jika diperlukan), serta kartu debit yang digunakan untuk rekening tersebut.
Setelah mengisi formulir penarikan tunai, nasabah dapat menyerahkannya kepada teller untuk diproses. Proses ini memungkinkan nasabah mengambil uang dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan limit di ATM, sesuai dengan saldo yang tersedia di rekening.
Itulah penjelasan terkait limit tarik tunai Bank Mandiri lewat ATM sesuai jenis kartu yang wajib diketahui nasabah.
Tonton: Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025 Sebesar Rp 47.000
Selanjutnya: BRI Finance Perkirakan Pembiayaan Kendaraan Bekas Tumbuh Positif Jelang Lebaran 2025
Menarik Dibaca: Seperti Apa Ciri-Ciri Asam Lambung yang Parah? Ini Ulasan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News