Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akan membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025.
Perseroan menetapkan total dividen sebesar Rp 336 per saham.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Kamis (12/3/2026).
Total dividen tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp 55 per saham yang telah dibayarkan sebelumnya pada 22 Desember 2025.
Dengan demikian, sisa dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp 281 per saham.
“Sehingga sisa dividen tunai per saham untuk tahun buku 2025 yang akan dibayarkan oleh Perseroan adalah sebesar Rp 281,00 per saham,” tulis manajemen BBCA lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (15/3/2026).
Jadwal Pembagian Dividen
Manajemen BCA menyampaikan bahwa dividen tunai akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan pada tanggal pencatatan (record date).
Berdasarkan jadwal yang diumumkan perseroan, periode perdagangan saham dengan hak dividen (cum dividend) di pasar reguler dan pasar negosiasi akan berlangsung hingga 27 Maret 2026.
Sementara itu, cum dividend di pasar tunai berlangsung hingga 31 Maret 2026.
Setelah melewati periode tersebut, saham BCA akan diperdagangkan tanpa hak dividen atau ex dividend.
Baca Juga: Resmi! Jadwal Operasional BCA Libur Nyepi-Lebaran 2026: Kapan Cabang Beroperasi?
Di pasar reguler dan negosiasi, ex dividend berlaku mulai 30 Maret 2026, sedangkan di pasar tunai dimulai pada 1 April 2026.
Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen atau record date ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Investor yang tercatat sebagai pemegang saham pada tanggal tersebut akan berhak memperoleh pembagian dividen dari BBCA.
Pembayaran dividen tunai dijadwalkan akan dilakukan pada 8 April 2026.
Tata Cara Pembagian Dividen
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan per 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB (record date).
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada 8 April 2026 melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian, di mana pemegang saham membuka rekening efek. Selanjutnya pemegang saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai.
Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat/scrip), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening bank milik pemegang saham yang bersangkutan.
3. Atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) tidak akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) akan dilakukan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat record date.
Pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan atas dividen yang diterima oleh pemegang saham WPDN adalah menjadi kewajiban pemegang saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham WPDN.
Baca Juga: Cek Jadwal Layanan Bank Mandiri Libur Nyepi-Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah
4. Pemegang saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada perusahaan efek atau Bank Kustodian diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui perusahaan efek atau Bank Kustodian paling lambat 31 Maret 2026 pukul 16.00 WIB.
5. Pemegang saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia dapat memanfaatkan tarif pemotongan pajak yang lebih rendah (tarif sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan PPh sebesar 20 persen, jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur.
Persyaratan di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.112 tahun 2025 tanggal 30 Desember 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, termasuk namun tidak terbatas dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapatkan pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika tidak ada dapat digantikan dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam bahasa Inggris) kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
Namun, jika selama tahun berjalan WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada wajib pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy tanda terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD.
Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI pemegang saham tersebut belum menyerahkan dokumen dimaksud, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi yaitu sebesar 20 persen.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) tidak lagi dipotong PPh dan dapat diperlakukan sebagai penghasilan bukan objek PPh sepanjang diinvestasikan di wilayah Indonesia.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 dan perubahannya (PP9), Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 dan perubahannya (PMK18) serta aturan perpajakan pelaksanaannya; atau WPOPDN juga dapat memilih dikenai PPh bersifat final sebesar 10 persen berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 (UU PPh) Pasal 17 ayat (2c) tanpa perlu untuk melakukan investasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila WPOPDN yang memilih memperlakukan dividen yang diterima sebagai penghasilan bukan objek PPh, namun pelaksanaan investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam PP 9 dan PMK 18, maka atas dividen terkait juga dikenakan PPh bersifat final sebesar 10 persen berdasarkan UU PPh Pasal 17 ayat (2c).
Penyetoran PPh bersifat final atas dividen tersebut, harus disetor sendiri oleh WPOPDN paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dari tanggal pencatatan (record date).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada record date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke record date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit yaitu: Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di perusahaan efek atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek.
Bagi pemegang saham warkat/scrip, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registrasi, Gedung Plaza Sentral, Lt.2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, telp. (021) 252 5666.
Tonton: Menkeu Purbaya Buka Peluang Defisit APBN Tembus di Atas 3% dari PDB, Ini Syaratnya
9. Bagi perusahaan efek dan Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data pemegang saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu satu hari bursa setelah tanggal pencatatan daftar pemegang saham atau sesuai dengan ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek atau Bank Kustodian dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/03/15/104505726/bbca-bagikan-dividen-rp-336-per-saham-simak-jadwal-pencairannya-dan-tata?page=all#page1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












