kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jangan Asal Memilih Asuransi Jiwa, Beli Polis dengan Tepat dan Bijak


Sabtu, 25 Februari 2023 / 15:50 WIB
Jangan Asal Memilih Asuransi Jiwa, Beli Polis dengan Tepat dan Bijak

Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - Anda berencana membeli polis asuransi jiwa? Sudah tahu berapa besar Uang Pertanggungan yang ideal bagi sikon keuangan Anda?

Nah, agar Anda memiliki panduan sebelum memilih produk asuransi jiwa, simak beberapa tips dari perencana keuangan.

Asurans jiwa adalah perlindungan atas munculnya kerugian finansial atau hilangnya pendapatan seseorang atau kematian anggota keluarga (tertanggung) yang menjadi pencari nafkah utama dalam keluarga.

Menurut Aidil Akbar Madjid, Financial Planner & Crypto Enthusiast syarat seseorang wajib memiliki asuransi jiwa ada dua.

Pertama, memiliki penghasilan.
Kedua, memiliki tanggungan.

Jadi jika seseorang meski memiliki penghasilan, tetapi tidak memiliki tanggungan, maka orang tersebut tidak perlu memiliki asuransi jiwa. “Karena percuma, buat siapa nanti ahli warisnya,”imbuh Aidil.

Faktor penting adalam asuransi jiwa adalah Uang Pertanggungan (UP) yakni total jumlah uang yang akan dibayarkan penanggung (perusahaan asuransi) kepada ahli waris jika tertanggung mengalami cacat tetap atau meninggal dunia.

Berkaitan dengan Uang Pertanggungan (UP) perusahaan asuransi telah memiliki rumus perhitungan sendiri.

Tetapi jika Anda ingin menghitung perkiraan yang sesuai kebutuhan adalah dengan menghitung berapa kebutuhan yang diperlukan ahli waris untuk bertahan hidup, tanpa harus menjual aset.

Besaran nilai Uang Pertanggungan tentu akan berpengaruh terhadap biaya premi yang harus Anda bayar setiap bulan.

Ada beberapa metode dalam menghitung Uang Pertanggungan asuransi jiwa yang ideal.

1.Metode human life of value

Uang Pertanggungan asuransi mutlak dihitung berdasarkan pendapatan bulanan dikalikan dengan lama dana tersedia untuk menopang hidup.
Dalam perhitungan ini tidak memperhitungkan faktor bunga maupun pertumbuhan dana jika uang ditempatkan pada produk simpanan di bank.

Sekedar contoh A, berusia 40 tahun berpenghasilan Rp 15 juta per bulan. Istri A, ibu rumah tangga dan memiliki 1 anak berusia 8 tahun.
Jika A memilih jangka waktu proteksi 5 tahun maka perhitungan UP asuransi dengan metode human life of value sebagai berikut:
UP = penghasilan bersih x 12 x jangka waktu proteksi
UP = Rp 15.000.000 x 12 x 5 =Rp 900.000.000

2. Metode income based value

Uang Pertanggungan asuransi dihitung berdasarkan bunga atau return jika uang yang diterima disimpan dalam produk simpanan perbankan.
Jadi UP untuk A menjadi sebagai berikut:
UP = (penghasilan bersih x 12 bulan) / persentase imbal hasil
UP = (Rp 15.000.000 x 12)/6% = Rp 3.000.000.000

Persentase imbal hasil diasumsikan sebesar 6% berdasarkan perkiraan imbal hasil jika dana ditempatkan pada instrumen investasi pendapatan tetap.

3. Metode financial needs based value

Uang Pertanggungan asuransi jika memiliki kisaran minimal sama dengan besarnya uang kebutuhan saat ini (present value) dikali 150%.
Sedangkan jumlah maksimal adalah sebesar uang di masa mendatang (future value) dikali 80%.

Metode ini lebih cocok jika Anda hendak mengkombinasikan asuransi dengan investasi.

Biaya premi bulanan

Kedisiplinan membayar premi asuransi harus Anda jalankan. Sebab, jika Anda lalai membayar, maka kepesertaan Anda sebagai nasabah asuransi bisa putus di tengah jalan.

Karena itu, Anda harus benar-benar memperhitungkan kemampuan Anda untuk menyisihkan dana guna membayar premi asuransi setiap bulan tanpa terlambat.
Jadi, meski Anda sudah mengetahui perkiraan Uang Pertanggungan yang ideal, tetapi Anda wajib memperhitungkan sikon keuangan Anda setiap bulan.

Oh ya, faktor penting lainnya adalah ahli waris yang tepat. Aidil menyarankan jangan sampai salah menunjuk ahli waris yang tercantum dalam polis asuransi.
“Jangan menunjuk ahli waris yang belum cakap hukum agar mudah saat mengurus klaim pencairan Uang Pertanggungan.”jelas Aidil.  Harap diketahui orang yang cakap hukum adalah orang berusia di atas 21 tahun atau sudah menikah.

Nah, semoga panduan ini membantu Anda saat hendak memilih asuransi jiwa.

Baca Juga: Ini Prinsip Memilih Asuransi, Jangan Salah Pilih!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×