Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Pahami batas waktu bayar Listrik PLN setiap bulannya. Listrik merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan sehari-hari yang mendukung berbagai aktivitas, mulai dari penerangan hingga pengoperasian perangkat elektronik.
Sebagai penyedia layanan listrik di Indonesia, PLN mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan listrik sesuai jadwal yang ditetapkan.
Kewajiban ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kelancaran pasokan listrik, tetapi juga untuk menjaga stabilitas operasional perusahaan dalam menyediakan layanan yang andal bagi masyarakat
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Tahunan, Komponen, dan Denda Terlambat Tebus STNK
Kapan Batas Waktu Pembayaran Listrik PLN?
PLN menetapkan batas waktu pembayaran listrik untuk pelanggan pascabayar setiap bulannya. Tagihan listrik pascabayar harus dibayar paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Saat pelanggan tidak membayar tagihan listrik sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa denda dan potensi pemutusan listrik sementara.
Sementara itu, bagi pelanggan prabayar (token listrik), tidak ada batas waktu pembayaran, tetapi pelanggan harus memastikan bahwa saldo listrik mereka tetap mencukupi agar tidak mengalami pemadaman listrik akibat kehabisan token.
Baca Juga: Diskon Listrik 50% Jadi Penyebab Utama Deflasi pada Januari 2025
Dampak Keterlambatan Pembayaran Listrik PLN
Jika pelanggan pascabayar tidak membayar tagihan listrik tepat waktu, maka akan ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung, antara lain:
1. Denda Keterlambatan
PLN menerapkan denda keterlambatan bagi pelanggan yang melewati tanggal 20 setiap bulan. Besaran denda tergantung pada golongan tarif listrik pelanggan dan daya yang digunakan. Semakin besar daya listrik yang digunakan, maka semakin besar pula denda yang dikenakan.
Berikut adalah contoh besaran denda keterlambatan:
- Daya 450 VA – 900 VA: Denda sekitar Rp3.000 per bulan.
- Daya 1.300 VA – 5.500 VA: Denda mulai dari Rp5.000 hingga Rp50.000 per bulan.
- Daya lebih dari 5.500 VA: Denda lebih besar sesuai ketentuan PLN.
Baca Juga: Ramai di X Warganet Kecewa Tak Terima Diskon Listrik 50%, PLN Berikan Penjelasan
2. Pemutusan Listrik Sementara
Jika pelanggan tetap tidak membayar tagihan listrik setelah melewati batas waktu tertentu (biasanya setelah 30 hari sejak jatuh tempo), PLN akan melakukan pemutusan sementara. Pemutusan ini berarti pelanggan tidak bisa menggunakan listrik hingga tagihan dan denda dibayarkan.
Untuk menyambungkan kembali listrik yang diputus sementara, pelanggan harus:
- Melunasi tagihan listrik yang tertunggak beserta denda keterlambatan.
- Membayar biaya penyambungan kembali, yang besarnya tergantung pada daya listrik yang digunakan.
3. Pemutusan Permanen
Ketika pelanggan masih tidak membayar dalam 90 hari setelah jatuh tempo, PLN berhak untuk melakukan pemutusan permanen.
Saat hal ini terjadi, pelanggan harus mengajukan pemasangan ulang listrik dengan biaya tambahan yang cukup besar, tergantung pada daya listrik yang dipasang kembali.
Baca Juga: Bakal Berakhir Februari 2025, Ini Pelanggan yang Dapat Diskon Listrik 50%
4. Gangguan Aktivitas Sehari-hari
Pemutusan listrik tentu saja akan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari, terutama bagi rumah tangga yang bergantung pada listrik untuk penerangan, alat elektronik, hingga kebutuhan pekerjaan. Bagi bisnis atau usaha, keterlambatan pembayaran listrik bisa berakibat pada kerugian operasional karena listrik yang mati dapat menghentikan produksi atau layanan.
Untuk menghindari denda dan sanksi dari PLN, pelanggan disarankan untuk selalu membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Saat mengalami kendala dalam pembayaran, pelanggan bisa menggunakan berbagai metode pembayaran, seperti melalui m-banking, ATM, minimarket, dompet digital, atau aplikasi resmi PLN. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan dapat menghindari sanksi, memastikan kenyamanan, serta menjaga riwayat pembayaran yang baik.
Terlebih lagi, ada diskon 50% untuk pembayaran tagihan bulan Februari dan Maret 2025. Tentu, manfaatkan momentum untuk mendapatkan keringanan pembayaran tagihan listrik tepat waktu.
Tonton: Wah, Penjualan Mobil Listrik Dunia Diramal Bisa Capai 20 Juta Unit di 2025
Selanjutnya: Satu Bulan Meluncur, Megaproyek Coretax Masih Banjir Keluhan
Menarik Dibaca: Yura Yunita Sukses Gelar Konser Bingah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News