kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.825.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.241   -67,00   -0,39%
  • IDX 7.129   -249,12   -3,38%
  • KOMPAS100 967   -37,26   -3,71%
  • LQ45 691   -25,11   -3,51%
  • ISSI 259   -8,46   -3,16%
  • IDX30 382   -11,34   -2,88%
  • IDXHIDIV20 471   -11,15   -2,31%
  • IDX80 108   -4,04   -3,60%
  • IDXV30 137   -2,36   -1,69%
  • IDXQ30 123   -3,19   -2,53%

Kapan Batas Lapor SPT Pribadi? Hindari Dendanya, Cek Panduan Pelaporannya


Minggu, 26 April 2026 / 13:00 WIB
Kapan Batas Lapor SPT Pribadi? Hindari Dendanya, Cek Panduan Pelaporannya
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak,Direktorat Jenderal Paja | Editor: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Ketahui batas terakhir lapor SPT Perorangan Pribadi 2026. Setiap wajib pajak orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

SPT merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun pajak.

Ketentuan ini diatur dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Baca Juga: Ada Libur Lebaran, Dirjen Pajak Buka Opsi Perpanjang Batas Waktu Lapor SPT Pribadi

Batas Waktu Lapor SPT Pribadi

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Lalu, Kemenkeu memperpanjangnya 1 bulan lagi.

Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas pelaporan SPT terbaru adalah 30 April 2026 dari sebelumnya 31 Maret 2026.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, biasanya pelaporan tetap bisa dilakukan secara online melalui e-Filing.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Tahunan Masih Bisa Dilakukan Tahun 2026, Cek Caranya Di Coretax

Cara Lapor SPT

Saat ini, pelaporan SPT dapat dilakukan secara mudah melalui sistem elektronik milik DJP, yaitu:

  • Akses Laman Coretax: Buka coretaxdjp.pajak.go.id dan login.
  • Buat Konsep SPT: Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
  • Pilih Jenis SPT: Pilih PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) sesuai kondisi.
  • Isi Data: Isi bagian lampiran (harta, hutang, bukti potong) dan bagian induk.
  • Pratinjau: Pastikan data, terutama status PPh (nihil/kurang/lebih bayar), sudah benar.
  • Kirim SPT: Centang pernyataan, masukkan kode otorisasi (digital signature), dan klik kirim.

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.

Baca Juga: Jutaan Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Ini Hukumannya Jika Telat Lapor

Konsekuensi Jika Terlambat

Apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

Selain itu, keterlambatan juga bisa berdampak pada kepatuhan pajak dan berpotensi menimbulkan pemeriksaan lebih lanjut.

Pentingnya Lapor SPT Tepat Waktu

Melaporkan SPT tepat waktu memiliki beberapa manfaat:

  • Menghindari denda dan sanksi
  • Menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara
  • Membantu transparansi keuangan pribadi
  • Mendukung penerimaan negara untuk pembangunan

Batas terakhir lapor SPT pribadi adalah 30 April 2026 ntuk tahun pajak sebelumnya. Agar terhindar dari denda dan masalah administrasi, wajib pajak disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal melalui sistem online yang telah disediakan pemerintah.

Dengan kepatuhan ini, Anda turut berkontribusi dalam pembangunan nasional melalui pajak.

Tonton: Blokade AS terhadap Iran Kian Meluas ke Seluruh Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag

TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

×