kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar, TaniFund Dilaporkan ke Bareskrim Polri


Jumat, 10 Maret 2023 / 06:12 WIB
Kasus Gagal Bayar Rp 14 Miliar, TaniFund Dilaporkan ke Bareskrim Polri
ILUSTRASI. Pemberi pinjaman atau lender dari TaniFund telah melaporkan pengurus Tani Fund ke polisi pada 21 Februari 2023.

Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Habis sudah kesabaran para pemberi pinjaman atau lender dari PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Para lender telah melaporkan pengurus Tani Fund ke Bareskrim Mabes Polri pada 21 Februari 2023 lalu.

Lender melaporkan TaniFund lantaran dugaan kasus gagal bayar kepada 128 investor atau lendernya senilai Rp 14 miliar.

Hardi Saputra Purba selaku tim kuasa hukum lender TaniFund mengatakan, kliennya (lender) sudah membuat laporan polisi resmi ke Bareskrim melalui kuasa hukum Josua Victor sebagai kuasa hukum pelapor atau korban.

"Terlapornya pengurus Tani Fund, tindak pidana yang dilaporkan adalah dugaan penipuan, penggelapan, pencucian uang," kata Hardi kepada Kontan.co.id, Kamis (9/2).

Baca Juga: Pengembalian Dana Belum Jelas, Investor Gagal Bayar Tani Fund Bakal Ajukan Gugatan

Hardi menambahkan, saat ini lender sedang menunggu panggilan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai korban dari penyidik.

Sebelumnya, Josua Victor mengatakan, ratio decidendi atau dasar pertimbangan lender melaporkan TaniFund ke pihak kepolisian adalah berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis peer-to-peer lending TaniFund.

"Bisnis ini tidak dijalankan dengan tidak benar dan ada dugaan tindak pidana," kata Victor.

Victor menuturkan, dugaan tindakan pidana yang pasti seperti apa nanti biarkan pihak kepolisian yang menentukan, apakah ini tindak pidana penipuan, apakah ini tindak pidana penggelapan, apakah ini tindakan pidana melanggar undang-undang perdagangan dengan skema ponzi, apakah ini melanggar undang-undang pencucian uang (TPPU). Atau apakah ini melanggar undang-undang perlindungan konsumen.

"Biarlah, nanti penyidik yang menentukan karena merupakan kewenangannya," sambungnya.

Victor menegaskan, pihaknya hanya akan memberikan bukti-bukti permulaan mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh TaniFund. Menurut Victor, pihaknya melihat bahwa pengurus TaniFund ini sudah dalam keadaan tidak lagi mampu untuk menyelesaikan masalah ini gagal bayar ini.

"Kok saya berani mengatakan mereka tidak mampu? Karena memang bisnis ini dijalankan secara kolektif kolegial oleh internal TaniFund, tim yang sudah mengerjakan ini sudah tidak ada lagi, sehingga mereka akan kesulitan bertanya kepada mantan pegawaiannya karena sudah mereka PHK satu per satu," tuturnya.

Victor menilai, bisnis TaniFund dikelola oleh milenial yang tidak memahami tata kelola perusahaan yang baik. TaniFund juga tidak belajar mengenai Good Corporate Governance (GCG), sehingga ketika terjadi persoalan seperti ini mereka tidak bisa menyelesaikannya.

"Di dalam GCG itu ada mitigasi risiko, nah mereka tidak menerapkan itu," ungkapnya.

Victor menambahkan, pihaknya melaporkan TaniFund berdasarkan bukti permulaan di antaranya saksi, bukti dokumentasi, dan bukti surat.

Baca Juga: Soal Rencana Lender Akan Polisikan TaniFund, Kuasa Hukum: Dalam Bulan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×