kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Link Cek Karyawan Penerima BSU, Besaran Nominal, dan Aturan Terbaru 2025


Sabtu, 07 Juni 2025 / 06:45 WIB
Link Cek Karyawan Penerima BSU, Besaran Nominal, dan Aturan Terbaru 2025
ILUSTRASI. Target Peserta: Pekerja membersihkan kaca gedung di Jakarta, Kamis (13/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan menargetkan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan mencapai 17,4 juta orang pada 2025. Sampai akhir tahun lalu, peserta PBU BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 9,9 juta. KONTAN/Baihaki/13/3/2025

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - Intip link, syarat penerima BSU, hingga perkiraan jadwal pencairan. Pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU yang direncanakan pada bulan Juni 2025.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.

Program ini sebelumnya telah dilaksanakan selama pandemi COVID-19 dan direncanakan akan kembali disalurkan pada tahun 2025.

BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota. 

Baca Juga: Aturan Terbit! BSU Karyawan Rp 600.000 Segera Cair, Cek Cara Ketahui Penerima Bantuan

Besaran Insentif atau BSU 2025

BANTUAN SUBSIDI UPAH

Laporan Kontan.co.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkap bahwa BSU 2025 ditujukan untuk masyarakat penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, ini juga berlaku untuk penerima upah setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Terkait besara insentif, Airlanggan klaim nominal BSU yang diberikan akan berbeda dari masa pandemi, sehingga dipastikan lebih kecil.

Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja akan mulai di salurkan bulan Juni 2025 ini. Subsidi ini akan diberikan selama dua bulan Juni-Juli sebesar Rp 300.000 setiap bulannya. 

Adapun anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU mencapai Rp 10,72 triliun yang berasal dari APBN. 

Baca Juga: Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Mulai Disalurkan Dalam Waktu Dekat

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk menerima BSU 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat bekerja.
  • Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri.
  • Belum menerima program bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM). 

Jadwal Pencairan dan Besaran BSU 2025

Pemerintah merencanakan pencairan BSU 2025 ditargetkan selesai seluruh proses sehingga dapat disalurkan antara Juni-Juli 2025.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh pekerja belum diumumkan secara resmi, namun dipastikan lebih kecil dibandingkan dengan bantuan sebelumnya yang mencapai Rp600.000. 

Sementara, pada laman BSU Kemenaker masih belum tersedia informasi terbaru. Informasi pada laman masih terkait dengan BSU yang cair terakhir pada tahun 2022.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kembali Digulirkan, BTN Siap Dukung Pemerintah

Cara mengetahui pekerja menjadi penerima BSU

Pekerja yang memenuhi syarat dapat mengecek status penerimaan BSU melalui laman resmi. Pastikan data diri dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan sesuai untuk memperlancar proses verifikasi dan pencairan bantuan.

Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi saat ini, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah, untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.

1. Link Kemnaker

Anda bisa mengunjungi atau klik https://bsu.kemnaker.go.id, Anda bisa mendaftar saat. belum memiliki akun atau login saat sudah punya akun. Nantinya, ada notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

2. Link BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, ada link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan memasukkan NIK dan data pribadi Anda akan mendapat notifikasi apakah Anda penerima atau bukan.

3.  Menanyakan ke HRD Perusahaan

Langkah terakhir adalah pekerja perlu menanyakan ke HRD terkait pendaftaran BSU 2025 telah berhasil atau tidak.

Itulah informasi terkait link, syarat penerima BSU, hingga informasi terkait pencairan bulan Juni-Juli 2025.

Tonton: Terdampak PHK, Jumlah Perkurban Tahun Ini Lebih Rendah dari Masa Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

×