kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Marak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)


Selasa, 27 September 2022 / 17:46 WIB
Marak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan Antisipasi Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi di beberapa perusahaan. Akibatnya, BPJS Ketenagakerjaan pun mulai mengantisipasi adanya lonjakan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti diketahui, program JKP yang baru terealisasi akhir Desember 2021 memang dikhususkan untuk peserta yang terkena PHK. Manfaat dari program tersebut berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0.22% dan rekomposisi iuran program JKK sebesar 0.14% dan JKM sebesar 0.10%. 

Mengingat adanya pekerja yang terdampak PHK serentak di beberapa perusahaan, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun bilang pihaknya sampai saat ini sudah memproyeksikan bakal ada kenaikan pengajuan. Tak main-main, prediksinya bisa mencapai 1.000 orang yang mengajukan.

Baca Juga: Jokowi: Realisasi Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Capai 48,3%

“Diprediksi sampai dengan akhir bulan ini, jumlah penerima klaim JKP akan menyentuh jumlah tertinggi semenjak program JKP diluncurkan pada bulan Februari 2022,” ujar Oni kepada KONTAN, Selasa (27/9).

Secara total, sampai dengan bulan Agustus 2022, jumlah tenaga kerja yang sudah mendapatkan manfaat uang tunai dari program JKP sebanyak 3.648 orang dengan nominal manfaat Rp 13,9 miliar. Jika dilihat secara bulanan, Agustus menjadi yang tertinggi untuk jumlah tenaga kerja yang mengajukan klaim yaitu 828 tenaga kerja, dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan Rp 3,77 miliar

Sementara itu, Oni juga mengingatkan bahwa prediksi kenaikan tersebut bisa saja meleset. Mengingat, untuk mendapatkan manfaat JKP, beberapa syarat penerima manfaat harus terpenuhi oleh peserta, yakni syarat masa iuran kepesertaan dan syarat dokumen bukti PHK yang harus dipenuhi oleh peserta yang mengalami PHK.

Baca Juga: Kemendagri Canangkan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan

“Untuk rasio kemampuan akan klaim JKP, kami sangat siap dalam membayarkan seluruh manfaat peserta JKP yang ter-PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Oni.

Sebagai informasi, per 31 Agustus 2022, dana kelolaan program JKP tercatat sebesar Rp 8,66 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar 12,04% dibanding posisi 31 Desember 2021.

“Alokasi penempatan sepenuhnya pada deposito,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×