kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya


Senin, 30 Januari 2023 / 17:50 WIB
Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih mengajukan tagihan terhadap tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), pemegang polis justru mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kuasa Hukum Nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah untuk kembali. Ia melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud.

Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan OJK karena izin usaha perusahaan asuransinya sudah dicabut.

“Kami segera mengajukan PKPU karena lamanya pengajuan PKPU hanya 20 hari, setidaknya ada pengurus yang bisa masuk terlebih dahulu,” ujar Benny kepada KONTAN, Minggu (29/1).

Baca Juga: Wanaartha Life Digugat PKPU

Adapun, pendaftaran gugatan PKPU dilakukan pada 26 Januari 2023 dengan dua pemohon, antara lain Robby dan Junarto Tjahjadi, berdasarkan situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya jika PKPU ini dikabulkan, Benny bilang skenario selanjutnya adalah status PKPU sementara yang memiliki waktu 45 hari. Di situ, Benny ingin melihat itikad baik dari pihak Wanaartha Life. 

“Kalau kita lihat tidak ada itikad baik untuk membayar nasabah dan tidak terselesaikan (proposal perdamaian ditolak), berarti kan langsung pailit,” jelasnya.

Ketika pailit, Benny menjelaskan kurator sudah bisa masuk untuk menelusuri aset-aset. Jika ada dugaan aliran-aliran aset yang mencurigakan, ia menambahkan kurator bisa mengajukan gugatan lain-lain untuk diputuskan aset tersebut bisa masuk dalam budel pailit atau tidak.

“Kalau melalui likuidasi sekarang, aset yang dibagikan apa coba? Kalau pailit kan kurator bisa mencari dan aset yang disita Kejaksaan, bisa diajukan gugatan lain-lain,” imbuhnya.

Sementara itu, ia masih melihat tim likuidasi ini juga tidak independen dan lebih percaya tehadap kurator yang ditunjuk dengan dinilai lebih independen. Dimana, mereka sudah merekomendasaikan beberapa orang yang bisa diangkat menjadi tim pengurus PKPU atau tim kurator jika permohonan mereka dikabulkan.

Adapun, orang-orang tersebut antara lain Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B. Simanjuntak, Magdi John C. Girsang, dan Martin Hartanto. Semua orang tersebut merupakan kurator yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Kami mengajukan tapi itu tinggal hakim menerima atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga: Temui Manajemen Wanaartha Life, Tim Likuidasi: Direksi sudah Kooperatif

Di sisi lain, Tim Likuidasi masih terus membuka kesempatan bagi para kreditur termasuk pemegang polis yang ingin mengajukan tagihan dengan batas waktu hingga 11 Maret 2023

Berdasarkan catatan Tim Likuidasi, total nasabah per 27 Januari sudah ada 424 orang mewakili lebih dari 900 lembar polis yang mengajukan tagihan terhadap Wanaartha Life.

“Minggu depan akan lebih banyak lagi karena Tim Likuidasi sudah membuka beberapa perwakilan di beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, dan  Sumatera,” ujar Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy M. Iqbal.

Ia menegaskan bahwa Tim Likuidasi masih mengikuti batasan jangka waktu pengajuan tagihan sesuai POJK 28/2015 yaitu jangka waktu paling lama 90 hari sejak pengumuman. 

“Kalau yang daftar setelah batas waktu, Tim Likuidasi akan catat sebagai tagihan yang terlambat,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×