kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.003.000   87.000   2,98%
  • USD/IDR 16.734   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.321   -659,67   -7,35%
  • KOMPAS100 1.149   -90,86   -7,33%
  • LQ45 813   -63,58   -7,26%
  • ISSI 305   -25,64   -7,75%
  • IDX30 418   -26,36   -5,93%
  • IDXHIDIV20 493   -25,93   -4,99%
  • IDX80 127   -10,53   -7,65%
  • IDXV30 138   -5,68   -3,95%
  • IDXQ30 134   -8,31   -5,83%

OJK Cabut Izin BPR Prima Master, Bagaimana Dana Nasabah?


Kamis, 29 Januari 2026 / 03:27 WIB
OJK Cabut Izin BPR Prima Master, Bagaimana Dana Nasabah?
ILUSTRASI. Bank Perekonomian Rakyat Prima Master tak bisa diselamatkan. OJK bertindak tegas demi industri. (KONTAN/Baihaki)

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Melansir InfoPublik.id, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Yunita dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026).

Yunita menjelaskan, pada 20 Desember 2024 OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan karena bank tersebut memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Rekening MyBCA Menumpuk, Ini Cara Membersihkannya

Selanjutnya, pada 19 Desember 2025, OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Prima Master Bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR). Keputusan ini diambil setelah OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham PT BPR Prima Master Bank tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” jelas Yunita.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Prima Master Bank, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. Atas keputusan itu, LPS meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank.

Menindaklanjuti permintaan LPS dan sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank.

Tonton: Pemerintah Buka Peluang Ambil Alih Operasional 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah PT BPR Prima Master Bank agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya: Pontianak Sambut Hujan Ringan, Simak Prakiraan Cuaca Kalbar Hari Kamis (29/1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

×