kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung


Selasa, 27 September 2022 / 09:24 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Gadai Mandiri Agung
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan gadai milik PT Gadai Mandiri Agung. KONTAN/Muradi/

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan gadai milik PT Gadai Mandiri Agung. Pencabutan izin tersebut menyusul hasil RUPS yang menetapkan perusahaan ini dibubarkan.

Keputusan izin usaha Gadai Mandiri Agung dicabut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).

Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha Dua Perusahaan Gadai Baru

Ihsanuddin juga menegaskan perusahaan yang sudah dicabut izinnya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, Gadai Mandiri Agung dilarang untuk menggunakan kata gadai atau kata yang mencirikan kegiatan gadai dalam nama perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 53 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Sebagai informasi, Gadai Mandiri Agung ini beralamat di Jalan Puri Anjasmoro C-1/18 RT 009 RW 002, Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×