kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

OJK Minta Kresna Life Segera Bentuk Tim Likuidasi


Rabu, 05 Juli 2023 / 07:05 WIB
OJK Minta Kresna Life Segera Bentuk Tim Likuidasi

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan aksi yang akan dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam membentuk tim likuidasi dan mengeluarkan perintah tertulis dalam rangka melindungi pemegang polis.

Sekedar mengingatkan, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023, dan meminta pihak perusahaan asuransi jiwa itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha tersebut.

“Kalau sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga: Hingga Kuartal I 2023, Kinerja Asuransi Jiwa Syariah Masih Lesu

Ogi mengungkapkan bahwa OJK juga turut mengeluarkan perintah tertulis dalam rangka perlindungan konsumen yakni para pemegang polis atau tertanggung serta menjalankan kewenangan OJK.

“OJK telah memerintahkan pemegang saham Kresna Life yaitu PT Duta Makmur Sejahtera, Michael Steven, para direksi itu bertanggung jawab mengganti kerugian untuk membayar kepada pemegang polis,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan OJK setelah perusahaan asuransi itu mendapat beberapa kali kesempatan untuk menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

“RPK yang disampaikan oleh Kresna Life sudah sebanyak 10 kali dan dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi,” terang Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

×