Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan maksimal bunga pinjaman untuk fintech peer to peer (P2P) lending sebesar 0,4% per hari hanya untuk pinjaman jangka pendek dan konsumtif.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa hal tersebut sesuai dengan yang selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Tidak ada pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor panjang, misalnya 1 tahun, yang kemudian dikenakan bunga 0,4% per hari atau 146% per tahun,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Selasa (27/9).
Baca Juga: Harap Waspada Pinjol Ilegal, Korbannya Bakal Diteror dengan Cara Ini
Ogi menambahkan, hal tersebut juga sudah sesuai dengan hasil riset OJK tahun 2021 yang menghasilkan bunga ideal maksimum sebesar 0,3%-0,46% per hari, sudah termasuk biaya-biaya.
Sementara itu, untuk pinjaman produktif yang sifatnya lebih jangka panjang, kebanyakan fintech P2P lending mengenakan bunga sekitar 12%-24% per tahun. Itu pun tergantung tingkat risiko dari para peminjam.
Baca Juga: Ada 15 Fintech Yang Masih Bermodal Cekak
“Untuk mendukung penetapan manfaat ekonomi (termasuk salah satunya bunga) yang bersifat indikatif, saat ini sedang dilakukan kajian komprehensif dan pembahasan dengan asosiasi,” imbuhnya.
Ogi pun berharap kajian dan pembahasan tersebut akan menghasilkan ketentuan yang menyeimbangkan kepentingan lender maupun borrower, sehingga dapat menjaga industri fintech lending yang berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News