kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.498.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.874   -39,00   -0,25%
  • IDX 7.188   -7,29   -0,10%
  • KOMPAS100 1.106   -0,60   -0,05%
  • LQ45 877   0,20   0,02%
  • ISSI 220   -0,64   -0,29%
  • IDX30 448   -0,48   -0,11%
  • IDXHIDIV20 540   -1,23   -0,23%
  • IDX80 127   -0,18   -0,14%
  • IDXV30 135   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 149   -0,16   -0,11%

Panduan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi


Rabu, 20 November 2024 / 10:57 WIB
Panduan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi
ILUSTRASI. Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan untuk Ganti Plat Nomor Polisi. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

Penulis: Bimo Kresnomurti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Simak cara bayar pajak kendaran 5 tahunan untuk plat nomor. Penggantian plat kendaraan bukan berarti mengganti nomor plat, tetapi hanya mengganti papan nomor plat karena masa berlakunya telah habis.

Proses ganti plat nomor dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) lima tahunan di kantor Samsat.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK lima tahunan akan dikenai denda sebesar Rp500 ribu dan penjara maksimal dua bulan.

Baca Juga: Sebelum PPN Naik 12%, Ini Promo & Harga Mobil Hyundai November 2024

Kantor Samsat

Selain itu, jika Anda tidak mengganti plat kendaraan setelah lima tahun, data kendaraan Anda berisiko dihapus oleh kepolisian, menjadikan kendaraan ilegal dan sulit dipindahtangankan.

Pahami beberapa syarat dan prosedur berupa dokumen dan alur untuk mengganti plat motor di SAMSAT.

Dokumen syarat ganti pajak 5 Tahunan

Ada beberapa dokumen sebagai syarat untuk mengganti plat motor lima tahunan hampir mirip dengan syarat pembayaran pajak tahunan. Nah, untuk perbedaannya, dalam pembayaran pajak lima tahunan diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan.

Baca Juga: Mobil Listrik Premium Hyptec HT dari AION Resmi Dijual di Indonesia, Segini Harganya

Berikut adalah dokumen penting yang harus disiapkan:

  • e-KTP Asli dan Fotokopi
  • STNK Asli dan Fotokopi
  • BPKB Asli dan Fotokopi
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan
  • Surat Kuasa (Jika diwakilkan oleh pihak ketiga).

Disarankan untuk menyiapkan dua lembar fotokopi dari masing-masing dokumen untuk memudahkan proses. Membawa bolpoin pribadi juga dapat mempercepat pengisian formulir, sehingga tidak perlu antre panjang.

Baca Juga: Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil dari 1 Hari sampai Tahunan

Prosedur ganti Plat Nomor di SAMSAT

Setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut langkah-langkah yang harus diikuti di kantor Samsat:

1. Isi Formulir Perpanjangan STNK

Mulailah dengan mengisi formulir perpanjangan STNK. Sertakan semua dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru. Jika ada kebingungan, mintalah bantuan kepada petugas Samsat.

2. Cek Fisik Kendaraan

Setelah mengisi formulir, Anda akan diarahkan ke loket pengecekan kendaraan. Petugas Samsat akan memeriksa kondisi kendaraan. Ingat, pemeriksaan fisik tidak dikenai biaya, jadi waspadalah terhadap petugas yang meminta pembayaran tambahan.

Baca Juga: Daftar Biaya Membuat SIM A, B, C, dan D hingga Syarat Umurnya

3. Validasi Hasil Cek Fisik

Setelah pemeriksaan, parkir kendaraan Anda dan serahkan hasil cek fisik serta STNK asli ke loket legalisir untuk validasi. Tunggu hingga proses validasi selesai.

4. Daftar Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah validasi, daftar untuk pembayaran pajak kendaraan. Siapkan berkas yang diperlukan dan hasil cek fisik, kemudian minta nomor antrean untuk pembayaran.

5. Pembayaran Pajak

Tunggu nama Anda dipanggil untuk pembayaran. Biaya untuk mengganti plat motor akan disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan. Anda akan menerima dua lembar bukti pembayaran: satu lembar putih untuk pengambilan plat nomor baru, dan satu lembar biru untuk pengambilan STNK baru.

6. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru

Tahap terakhir adalah mengambil STNK dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Pastikan data pada STNK baru sesuai dengan kendaraan Anda. Untuk mengambil plat nomor baru, kunjungi loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Tonton: Industri Motor Listrik Indonesia Berjaya di Pasar Global

7. Biaya Penggantian Plat Motor Baru

Penggantian plat motor dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Ini perlu dilakukan setiap lima tahun untuk menghindari penghapusan nomor plat oleh kepolisian. Berikut biaya yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016:

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB Baru: Rp60.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
  • Cek Fisik Kendaraan: Rp10.000-Rp20.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp50.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Pembayaran Pajak 5 Tahunan: Disesuaikan dengan jenis kendaraan dan wilayah domisili kendaraan.

Itulah panduan resmi yang dapat dicoba bagi wajib pajak yang ingin mengganti plat nomor 5 tahunan di SAMSAT domisili.

Selanjutnya: Promo Pizza Hut Diskon 50% Setiap Hari Senin-Jumat, Makan Lezat dan Hemat Bedua

Menarik Dibaca: Rayakan Hari Pahlawan, McDonald’s Indonesia Ajak Masyarakat Teladani Kisah Pahlawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective [Intensive Boothcamp] Financial Statement Analysis

×