Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak panduan pembayaran SPT Kurang Bayar untuk wajib pajak pribadi. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menjadi kewajiban yang harus dipenuhi setiap wajib pajak.
Bagi yang mendapati status SPT Kurang Bayar, pelunasan pajak wajib dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026.
Keterlambatan dapat dikenakan sanksi administrasi, sehingga penting untuk memahami alur pembayaran yang benar, terutama melalui sistem Coretax.
Baca Juga: Aturan Baru! Tidak Semua Penghasilan di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT
Apakah Perlu Membuat Kode Billing Manual?
Menurut laman DJP, langkah ini tidak perlu. Dalam sistem Coretax, wajib pajak tidak harus membuat kode billing secara manual.
Saat Anda menyelesaikan pengisian SPT dan menekan tombol “Bayar dan Lapor”, sistem akan otomatis:
- Membuat kode billing
- Mengarahkan proses pembayaran sesuai metode yang dipilih
Dengan demikian, proses menjadi lebih praktis dan meminimalkan kesalahan input.
Baca Juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT hingga April 2026
Apakah Perlu Input NTPN Sendiri?
Langkah juga tidak perlu dilakukan. Setelah pembayaran berhasil:
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) akan terisi otomatis oleh sistem
- Status SPT akan langsung diperbarui
Ini berbeda dengan sistem lama yang mengharuskan input manual.
Langkah-langkah Pembayaran SPT Kurang Bayar di Coretax
Berikut alur yang perlu diperhatikan:
1. Pastikan Data SPT Sudah Lengkap
Periksa kembali seluruh data:
- Penghasilan
- Pajak terutang
- Kredit pajak
Pastikan tidak ada kesalahan sebelum lanjut ke tahap berikutnya.
2. Lakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)
SPT harus disahkan menggunakan TTE sebagai bentuk validasi resmi dari wajib pajak.
3. Klik “Bayar dan Lapor”
Setelah TTE:
- Sistem otomatis membuat kode billing
- Anda akan diarahkan ke proses pembayaran.
Baca Juga: Ditjen Pajak: 1.011 SPT Kurang Bayar dengan Nilai Rp 57,8 Miliar
4. Pilih Metode Pembayaran
Tersedia dua opsi:
- Deposit Pajak (jika saldo mencukupi)
- Pembayaran melalui kode billing otomatis
5. Selesaikan Pembayaran
Lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (bank, e-banking, atau kanal resmi lainnya).
Baca Juga: Tenggat Lapor SPT Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026? Ini Kata Purbaya
Setelah Pembayaran Berhasil
Jika pembayaran sudah tervalidasi:
- Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan”
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email
- Tidak perlu input data tambahan apa pun
Semua proses berjalan otomatis dalam sistem Coretax.
Pentingnya Mematuhi Batas Waktu
Batas akhir pembayaran dan pelaporan SPT Kurang Bayar adalah 30 April 2026. Jika melewati tanggal tersebut:
- Wajib pajak dapat dikenakan denda administrasi
- Proses pelaporan menjadi tidak optimal
Karena itu, sebaiknya lakukan pembayaran lebih awal untuk menghindari kendala teknis atau antrean sistem.
Pembayaran SPT Kurang Bayar melalui Coretax kini jauh lebih sederhana. Wajib pajak tidak perlu lagi membuat kode billing manual atau menginput NTPN sendiri.
Anda cukup mengikuti alur sistem, mulai dari pengisian SPT, TTE, hingga klik “Bayar dan Lapor", maka seluruh proses akan berjalan otomatis.
Tonton: Pentagon Buru Logam Tanah Jarang di Malaysia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













