Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara menutup kartu kredit BNI untuk nasabah. Langkah ini menjadi pilihan bagi nasabah yang ingin lebih mengatur kembali keuangan atau tidak lagi membutuhkan fasilitas kredit tersebut.
Proses penutupan sebenarnya cukup mudah, namun tetap memerlukan beberapa langkah penting agar kartu benar-benar tertutup dan tidak menimbulkan tagihan di kemudian hari.
Dengan memahami prosedur resmi dari BNI, nasabah dapat memastikan seluruh kewajiban terselesaikan dan penutupan kartu berjalan aman serta bebas masalah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Buka Deposito Wondr by BNI Online, Raih Bunga Menarik
Kapan bisa menutup kartu kredit?
Mengutip dari laman BNI, pemegang kartu berhak setiap saat untuk menutup Kartu Kredit BNI-nya dengan mengajukan permohonan kepada BNI melalui Layanan 24 jam BNI Call 1500046 (domestik) atau +6221-30500046 (luar negeri), atau secara tertulis melalui surat, e-mail, atau Kantor Cabang.
Apabila Pemegang Kartu berkeinginan berhenti menjadi Pemegang Kartu Kredit BNI, maka Pemegang Kartu wajib melunasi seluruh tagihan Kartu Kredit BNI.
Pemegang Kartu, beserta biaya yang timbul (bila ada), kemudian menghubungi Layanan 24 jam BNI Call 1500046 (domestik) atau +6221-30500046 (luar negeri), atau secara tertulis melalui surat, e-mail, atau Kantor Cabang untuk menginformasikan perihal penutupan kartu.
Apabila permohonan penutupan kartu disetujui maka Pemegang Kartu wajib untuk menggunting atau menghancurkan Kartu Kredit BNI yang telah ditutup tersebut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Biaya Administrasi BNI 2025: Taplus Rp11 Ribu, Taplus Bisnis Rp10 Ribu
Ketentuan Pemberhentian dari Bank
Bank setiap saat (tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu) dapat membatalkan atau tidak memperpanjang kartu apabila terdapat kondisi berikut:
- Pemegang Kartu telah melanggar syarat dan ketentuan umum Kartu Kredit BNI.
- Nama Pemegang Kartu tercantum dalam daftar hitam Bank Indonesia atau AKKI.
- Pemegang Kartu lalai atau melanggar suatu ketentuan dalam perjanjian kredit antara Bank dengan Pemegang Kartu.
- Pemegang Kartu dengan ini membebaskan BNI dari segala tanggung jawab/tuntutan/gugatan/klaim apapun dan siapapun termasuk dari Pemegang Kartu sehubungan dilakukannya pembatalan kartu tersebut oleh Bank.
Apabila Pemegang Kartu tidak memiliki kewajiban tagihan beserta biaya yang timbul (bila ada) kepada BNI, maka jangka waktu penutupan dilakukan 8 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penutupan kartu.
Baca Juga: Realisasi Capai Rp 190 Triliun, Cek Syarat KUR BNI dan Cara Daftar per September 2025
Cara Menutup Kartu Kredit BNI
1. Pastikan Tidak Ada Tagihan Tersisa
Sebelum menutup kartu, pastikan:
- Tidak ada saldo tertunggak.
- Tidak ada transaksi berjalan (misalnya cicilan, auto debit, atau transaksi yang belum masuk tagihan).
- Poin reward telah digunakan (karena akan hangus setelah ditutup).
2. Lunasi Seluruh Tagihan
Lakukan pembayaran penuh terhadap:
- Tagihan bulan berjalan.
- Tagihan yang belum ditagihkan (outstanding).
- Biaya lain bila ada (misalnya annual fee yang sudah terbit).
- Setelah itu, minta informasi jumlah pelunasan akhir kepada BNI agar tidak ada sisa tagihan.
Baca Juga: 6 Cara Bayar Tagihan First Media Lewat BNI, BCA & Mandiri
3. Hubungi Call Center BNI
Lakukan permohonan penutupan melalui:
- BNI Call 1500046 atau +62-21-30500046 (24 jam).
- Sampaikan bahwa Anda ingin menutup kartu kredit BNI. Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan.
4. Kunjungi Kantor Cabang BNI (Opsional)
Jika ingin proses langsung, Anda bisa mendatangi:
- Kantor Cabang BNI terdekat.
Bawa dokumen:
- KTP
- Kartu kredit BNI yang ingin ditutup
- Buku tabungan (jika tagihan ditautkan)
- Petugas akan membantu proses penutupan.
5. Tanda Terima / Surat Bukti Penutupan
Setelah disetujui, Anda akan menerima:
- Konfirmasi penutupan dari BNI (melalui email atau call center).
- Simpan bukti tersebut untuk keperluan jika ada tagihan yang muncul di kemudian hari.
6. Hancurkan Kartu Kredit
Setelah resmi ditutup, potong kartu kredit menjadi beberapa bagian untuk keamanan.
Nasabah dapat menutup kartu kredit BNI kapan saja dengan melunasi seluruh tagihan dan menghubungi BNI Call atau datang ke kantor cabang.
Itulah informasi mengenai panduan penutupan fasilitas kredit untuk nasabah BNI.
Tonton: Efek Injeksi Rp 200 Triliun Belum Terlihat, Menkeu Tambah Rp 76 Triliun ke Perbankan
Selanjutnya: OJK Restui Perubahan Nama Asuransi Jiwa Seainsure Jadi Asuransi Jiwa Moneeinsure
Menarik Dibaca: Tayang 27 November, Begini Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













