Sumber: Pegadaian | Editor: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Gadai BPKB kendaraan merupakan salah satu produk pinjaman yang ditawarkan oleh Pegadaian untuk memenuhi berbagai kebutuhan finansial masyarakat, mulai dari modal usaha, biaya pendidikan, hingga kebutuhan konsumtif lainnya.
Proses pengajuannya relatif mudah dan cepat dengan jaminan BPKB yang disimpan di Pegadaian. Artikel ini akan menguraikan secara rinci syarat, cara pengajuan, serta simulasi besaran pinjaman dan angsuran yang bisa diperoleh.
Baca Juga: Progam Keberlanjutan Pertamina Patra Niaga JBB , Dari Sekolah Hingga Mangrove
Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Menurut laman resmi Pegadaian, produk pinjaman dengan jaminan BPKB dikenal dengan nama Pinjaman Serbaguna. Untuk mengajukannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah, yaitu:
Syarat Pribadi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat pinjaman lunas.
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
- Bagi karyawan, melampirkan surat keterangan karyawan. Bagi pengusaha, melampirkan surat izin usaha.
Syarat Jaminan (BPKB Kendaraan):
- BPKB asli atas nama sendiri atau orang lain, disertai bukti kepemilikan yang sah (jika bukan atas nama sendiri).
- STNK asli yang masih berlaku.
- Kendaraan dalam kondisi baik dan layak. Untuk kendaraan roda dua, usia kendaraan maksimal 15 tahun dan untuk roda empat maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Panduan Lengkap Gadai Barang di Pegadaian – Dapatkan Uang Cepat
Cara Pengajuan Pinjaman dengan Jaminan BPKB
Proses pengajuan pinjaman ini sangat sederhana dan bisa dilakukan di seluruh outlet Pegadaian. Berdasarkan panduan dari Pegadaian, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Cabang Pegadaian:
Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir pengajuan.
- Penaksiran Kendaraan:
Tim dari Pegadaian akan melakukan survei dan penaksiran terhadap kendaraan Anda. Penaksiran ini dilakukan untuk menentukan nilai taksiran kendaraan, yang menjadi dasar penentuan besaran pinjaman yang bisa diberikan.
- Persetujuan dan Penerimaan Dana:
Setelah taksiran keluar dan disetujui, Anda akan menandatangani Surat Perjanjian Kredit (SPK). Setelah itu, dana pinjaman akan langsung dicairkan ke rekening Anda.
Besaran Pinjaman dan Angsuran
Besaran pinjaman yang diberikan oleh Pegadaian dengan jaminan BPKB sangat bervariasi, tergantung pada nilai taksiran kendaraan Anda. Dilansir dari informasi produk Pegadaian, pinjaman ini bisa diajukan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 100 juta.
Angsuran pinjaman dihitung berdasarkan besaran pinjaman, jangka waktu (tenor), dan biaya sewa modal (bunga) yang berlaku. Biaya sewa modal yang ditetapkan Pegadaian berkisar 1% hingga 1,5% per bulan. Jangka waktu angsuran fleksibel, mulai dari 12 hingga 36 bulan.
Tonton: Pertamina Berencana Gabungkan Tiga Anak Usahanya di Sektor Hilir, Apa Alasannya?
Contoh Simulasi Angsuran:
Pinjaman: Rp 10.000.000
Jangka Waktu: 12 bulan
Biaya Sewa Modal: 1% per bulan
- Angsuran pokok per bulan: Rp 10.000.000 / 12 = Rp 833.333
- Angsuran bunga per bulan: Rp 10.000.000 x 1% = Rp 100.000
- Total Angsuran Per Bulan: Rp 833.333 + Rp 100.000 = Rp 933.333
Dengan memahami syarat dan prosedur di atas, pengajuan pinjaman dengan jaminan BPKB di Pegadaian bisa menjadi solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan finansial Anda secara aman dan terpercaya.
Selanjutnya: Izin Lembaga Keuangan Mikro yang Dicabut di 2025 Tak Sebanyak 2024, Ini Kata OJK
Menarik Dibaca: Punya Asam Urat Tinggi dan Diabetes? Ubah Isi Piring dengan Alternatif Berikut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News