kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Suku Bunga Penjaminan LPS Naik 25 bps Mulai 1 Maret, Simak Rinciannya


Rabu, 01 Maret 2023 / 04:05 WIB
Suku Bunga Penjaminan LPS Naik 25 bps Mulai 1 Maret, Simak Rinciannya

Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum rupiah, sebesar 2,25% untuk simpanan valas dan 6,75% untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR). Suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2023. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan ini sebagai respon kenaikkan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) dan dengan pertimbangan berbagai hal.

“Rapat dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 25 basis poin,” ujarnya dalam konferensi pers LPS secara virtual, Selasa (28/2).

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramal Meningkat Secara Bertahap Pasca Pencabutan PPKM

Purbaya menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan ini ditujukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Dalam penetapan kenaikkan suku bunga tersebut pihaknya tentu memperhatikan berbagai hal.

“Antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana serta mempertimbangkan faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS.

“Kami menghimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×