Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak syarat dan cara buka deposito Valuta Asing di BRI. Pembukaan deposito valuta asing di BRI kini menjadi salah satu pilihan bagi nasabah yang ingin menyimpan dana dalam berbagai mata uang dengan aman dan stabil.
Produk ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas bagi individu maupun badan usaha yang bertransaksi menggunakan valas, sekaligus menawarkan potensi imbal hasil yang kompetitif.
Sebelum membuka deposito, terdapat sejumlah syarat dan dokumen yang perlu dipenuhi demi memastikan proses penempatan berjalan sesuai ketentuan perbankan dan regulasi yang berlaku.
Dengan memahami persyaratan tersebut, nasabah dapat menyiapkan seluruh kebutuhan sejak awal dan menjalankan pengelolaan dana valas secara lebih terencana.
Baca Juga: Cara Lengkap Beli Token Listrik PLN di ATM BRI Tanpa Ribet
Syarat Pembukaan Deposito Valas BRI
Untuk membuka deposito valuta asing di BRI, terdapat sejumlah dokumen dan ketentuan yang perlu dipenuhi oleh calon nasabah.
Persyaratan ini disusun agar proses pembukaan deposito berjalan lancar serta memenuhi regulasi perbankan, baik bagi perorangan maupun badan usaha.
1. Memiliki Rekening BRI
Calon nasabah diwajibkan memiliki rekening tabungan atau giro BRI terlebih dahulu sebagai rekening sumber dan tujuan transaksi deposito. Rekening ini akan digunakan untuk setoran awal, penempatan deposito, dan proses pencairan saat jatuh tempo.
Baca Juga: Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM Bank Mandiri BCA BNI BRI CIMB Niaga
2. Identitas Diri
BRI mensyaratkan dokumen identitas resmi sebagai bentuk verifikasi data. Dokumen dapat berupa:
- KTP, SIM, atau Paspor bagi nasabah perorangan.
- Untuk perusahaan atau lembaga, wajib melampirkan:
- SIUP,
- NPWP,
- Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahan terakhir,
- serta surat kuasa asli bila transaksi diwakili oleh pejabat tertentu.
Ketentuan ini memastikan legalitas dan keabsahan pihak yang membuka deposito.
3. Biaya Materai
Setiap transaksi pembukaan maupun pencairan deposito dikenakan biaya materai sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran biaya mengikuti aturan perpajakan terbaru yang diterapkan secara nasional.
Baca Juga: Cara Mengisi Saldo DANA dengan M-Banking dari BRI, BCA, BNI, dan Mandiri
4. Pajak Bunga Deposito
Bunga yang diterima nasabah dari deposito valas akan dikenakan pajak sesuai regulasi pemerintah. Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh bank saat bunga dibukukan, sehingga nasabah akan menerima bunga bersih setelah pajak.
5. Tabel Setoran Awal Deposito
BRI menetapkan minimum penempatan awal berdasarkan jenis mata uang. Berikut ketentuan nominal minimum setoran awal:
| Mata Uang | Minimum Setoran Awal |
|---|---|
| USD | 1.000 |
| EUR | 1.500 |
| JPY | 150.000 |
| AUD | 2.000 |
| GBP | 1.000 |
| HKD | 10.000 |
| CNY | 8.000 |
| SAR | 1.000 |
| SGD | 2.000 |
Bunga Deposito Valas BRI mulai dari 1% hingga 2% untuk jangka waktu 1 bulan hingga 24 bulan.
Nominal ini memastikan bahwa deposito valas memiliki nilai penempatan yang relevan serta sesuai standar transaksi valuta asing.
6. Penyetoran dan Pencairan Dana
BRI memberikan fleksibilitas dalam penyetoran maupun pencairan deposito. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Penyetoran atau pencairan dalam Rupiah;
- Penyetoran atau pencairan dalam valuta asing selain USD; atau
- Penyetoran/pencairan dalam mata uang yang tidak sejenis dengan deposito.
Untuk akses simulasi, Anda bisa mengunjungi laman https://bri.co.id/simulasi-deposito-valas.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara buka deposito Valuta Asing di BRI.
Tonton: Luhut: Kami Tak Pernah Izinkan Bandara IMIP Jadi Internasional
Selanjutnya: TECNO Megabook S14 Rilis di Indonesia 4 Desember 2025, Laptop 14 Inci Paling Ringan
Menarik Dibaca: 6 Film Romantis Tentang Hubungan Friendzone, Rumit tapi Bikin Baper
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













