Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Ikuti panduan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) atau Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online. Cara klaim JHT lewat Lapak Asik pun bisa disimak di sini.
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Mulai Januari 2025, kebijakan terkait usia pensiun untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Dana Kelolaan Jaminan Pensiun BP Jamsostek Capai Rp 186,05 Triliun per November 2024
Panduan Klaim Dana Pensiun
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP), Pasal 15 ayat (3) menetapkan bahwa usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Dengan perubahan ini, usia pensiun untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan meningkat dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
Penyesuaian usia pensiun ini memiliki dampak signifikan terhadap perencanaan keuangan para pekerja, terutama dalam mempersiapkan dana pensiun melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Plus Minus Kenaikan Batas Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
Selain itu, aturan ini juga mempengaruhi usia minimum yang diperlukan untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.
Ada sejumlah syarat untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Lalu, apa saja syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana cara klaim JHT lewat Lapak Asik?
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk itu, pahami syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
- Usia Pensiun 56 Tahun
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Dokuman syarat klaim JHT lewat Lapak Asik
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Dokumen khusus
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja (khusus mengundurkan diri).
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia (khusus keluar dari Indonesia)
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/ atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap. (khusus catat total).
Bagi Anda yang mengalami pemutusan hubungan kerja, ada beberapa bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu).
- Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
- Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
- Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
- Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.
Baca Juga: Usia Pensiun 59 Tahun Tak Tambah Beban Pengusaha
Bagi yang Meninggal dunia
Dokumen syarat klaim JHT untuk meninggal dunia sebagai tambahan.
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu).
Baca Juga: Kemnaker Sebut Kenaikan Usia Pensiun Tidak Menambah Beban Iuran JP Bagi Pengusaha
Dokumen perbankan
Terkait urusan perbankan, simak berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
- Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK; dan
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Baca Juga: Kenaikan Usia Pensiun: Siapa Diuntungkan?
Cara klaim JHT lewat Lapak Asik
Melansir dari laman Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara klaim JHT lewat Lapak Asik:
- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan pada lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ini.
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Klik simpan untuk mendapat konfirmasi data pengajuan.
- Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Cek status klaim
Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor KPJ
- Klik Informasi Status Klaim.
Itulah panduan untuk cara klaim JHT lewat Lapak Asik secara online dan syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tonton: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
Selanjutnya: Seberapa Sering Anda Harus Mengganti Pakaian Dalam Menurut Dokter? Ini Penjelasannya
Menarik Dibaca: Daerah Ini Hujan Seharian, Simak Proyeksi Cuaca Besok (14/1) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News