Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - Simak cara menabung emas batangan di Bank Muamalat secara syariah. Layanan pembiayaan terkait produk emas kini dihadirkan oleh Bank Muamalat dalam program Solusi Emas Hijriah.
Solusi Emas Hijrah merupakan layanan pembiayaan dari Bank Muamalat yang memungkinkan nasabah untuk menabung emas batangan melalui sistem cicilan dengan menggunakan akad murabahah (jual beli).
Dalam pembiayaan ini, emas yang dibeli akan menjadi jaminan dan tetap berada dalam pengawasan serta pengamanan Bank sampai seluruh kewajiban cicilan dinyatakan lunas.
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Begini Cara Menabung Emas di Pegadaian
Keunggulan Produk Emas Bank Muamalat
Ada beberapa keunggul dari produk emas berikut ini
- Memenuhi prinsip keuangan syariah
- Emas dikenal sebagai instrumen investasi yang stabil dan berperan sebagai pelindung nilai aset terhadap inflasi
- Harga jual emas telah ditetapkan sejak awal dan tidak akan berubah hingga akhir tenor
- Maksimal pengajuan hingga 500 gram emas
- Proses pengajuan cepat dan praktis, bahkan bisa diselesaikan di hari yang sama (sameday)
- Tenor pembiayaan fleksibel, hingga 10 tahun
- Kualitas dan keaslian emas terjamin, karena bekerja sama dengan ANTAM, penyedia emas terkemuka di Indonesia
Baca Juga: Performa Emas Terbukti Lebih Baik dari Bitcoin di Tahun 2025
Syarat Pengajuan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Individu atau perorangan
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan
- Down Payment mulai dari 15% dari taksiran emas.
Usia maksimal:
- 55 tahun bagi karyawan (atau menyesuaikan masa pensiun saat akhir tenor)
- 70 tahun bagi wiraswasta/profesional
- Tidak termasuk dalam daftar hitam atau catatan pembiayaan bermasalah
- Status pekerjaan:
- Karyawan tetap
- Karyawan kontrak
- Wiraswasta atau profesional
- Wajib memiliki rekening tabungan di Bank Muamalat untuk fasilitas auto debet
Baca Juga: Ini Cara Beli Emas UBS Gold secara Online dan Offline bagi Pemula
Dokumen yang Diperlukan
- Formulir permohonan pembiayaan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (jika pengajuan pembiayaan di atas Rp50 juta)
Panduan menabung emas di Bank Muamalat
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mengajukan, pastikan kamu telah menyiapkan dokumen berikut:
- Formulir Pengajuan Pembiayaan (bisa diambil di kantor cabang atau diunduh dari situs resmi)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP (wajib jika mengajukan pembiayaan lebih dari Rp50 juta)
- Slip gaji / bukti penghasilan (jika diminta)
- Rekening tabungan aktif di Bank Muamalat (karena cicilan dilakukan auto debet)
Baca Juga: Cara Buka Tabungan BSI Emas Digital secara Online dan Offline
2. Kunjungi Kantor Cabang Bank Muamalat
Datang langsung ke kantor cabang Bank Muamalat terdekat. Sampaikan bahwa kamu ingin mengajukan pembiayaan emas melalui Solusi Emas Hijrah. Petugas customer service akan membantu proses awal dan menjelaskan syarat serta simulasi cicilan.
3. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Isi formulir pengajuan dengan lengkap dan benar. Serahkan semua dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan analisa kelayakan.
4. Proses Persetujuan (Approval)
Setelah dokumen diterima, pihak Bank akan melakukan analisa dan verifikasi data. Jika pengajuan disetujui, kamu akan diberi informasi terkait:
- Jumlah emas yang dibeli
- Total pembiayaan
- Jangka waktu cicilan
- Besaran angsuran bulanan
Proses ini biasanya bisa selesai dalam 1 hari kerja (sameday) jika semua persyaratan lengkap.
5. Penandatanganan Akad
Apabila pengajuan disetujui, kamu akan diundang untuk melakukan akad murabahah atau penandatanganan perjanjian pembiayaan dengan pihak Bank.
6. Emas Disimpan oleh Bank
Emas yang dibeli atau ditabung akan disimpan sekaligus diamankan oleh Bank hingga cicilan lunas. Setelah cicilan selesai, emas bisa diambil secara fisik oleh nasabah.
Itulah informasi terkait menabung emas batangan di Bank Muamalat yang wajib diketahui calon nasabah.
Tonton: Tren Kenaikan Pembelian Emas di Indonesia dan Global Diprediksi akan Terus Berlanjut
Selanjutnya: Catat 20 Link Poster Hari Kartini 21 April 2025 Gratis Beserta Tata Cara Downloadnya
Menarik Dibaca: Rebound Bitcoin Tersendat, Masih Kuat Menanjak atau Rawan Jatuh?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News