Penulis: Bimo Kresnomurti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara mengurus Kartu ATM yang Hilang atau Tertelan. Tips mengatasi masalah kartu ATM saat operasional tutup bisa dilakukan dengan mudah.
Layanan bank kini cukup beragam lewat fasilitas untuk bertransaksi secara aman. Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar.
Namun, nasabah bisa saja mengalami masalah seperti kehilangan ATM yang hilang atau tertelan.
Kartu ATM menjadi alat pembayaran atau pengambilan uang dari rekening buku tabungan terdaftar. Jika kartu ATM Anda hilang dan tertelan saat bank tutup, ada beberapa tindakan yang dapat Anda lakukan.
Baca Juga: Mau Konsisten Nabung? Yuk Manfaatkan Layanan Tabungan BRI
Beberapa lembaga perbankan memerlukan surat kepolisian untuk memudahkan nasabah mengurus kartu ATM baru. Untuk mendapatkan surat kehilangan kartu ATM dari kepolisian, Anda perlu mengikuti beberapa langkah sederhana.
Cara membuat surat kehilangan dari Polisi
Surat kehilangan ini penting untuk keperluan pemblokiran kartu dan penerbitan kartu ATM baru di bank. Berikut cara mendapatkannya:
- Siapkan Identitas dan Informasi yang Diperlukan: Sebelum pergi ke kantor polisi, pastikan Anda membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya. Selain itu, siapkan informasi detail tentang kartu ATM yang hilang, seperti nama bank dan nomor rekening, jika memungkinkan.
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Datanglah ke kantor polisi yang berada di wilayah tempat Anda kehilangan kartu ATM, atau yang paling dekat dengan domisili Anda.
- Laporkan Kehilangan: Sampaikan kepada petugas di bagian pelayanan bahwa Anda ingin melaporkan kehilangan kartu ATM. Jelaskan kronologi hilangnya kartu ATM Anda, seperti kapan dan di mana terakhir kali kartu tersebut Anda gunakan atau lihat.
- Isi Formulir Laporan Kehilangan: Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir laporan kehilangan. Isi formulir tersebut dengan data diri dan detail tentang kartu ATM yang hilang.
- Dapatkan Surat Keterangan Kehilangan: Setelah laporan Anda diterima, petugas akan memprosesnya dan menerbitkan surat keterangan kehilangan. Surat ini biasanya dicetak dan distempel resmi oleh kantor polisi sebagai bukti.
- Gunakan Surat Kehilangan di Bank: Setelah menerima surat tersebut, bawa ke cabang bank tempat Anda membuka rekening untuk melakukan pemblokiran dan pengurusan kartu ATM baru.
Baca Juga: Cara Mengganti Kartu ATM BRI di CS Digital dan Offline untuk Nasabah
Tips mengurus kartu ATM
Simak beberapa tips mengatasi kartu ATM tertelan hingga hilang saat operasional bank tutup.
1. Segera Lapor ke Bank
Segera hubungi dan laporkan bahwa kartu ATM Anda hilang atau tertelan. Bank akan memberi nomor pengaduan dan menjelaskan prosedur yang perlu Anda ikuti. Anda juga dapat menghubungi call center bank untuk mencari solusi terbaik.
2. Blokir Kartu ATM
Untuk mencegah penyalahgunaan, segera minta bank untuk memblokir kartu ATM Anda. Jika Anda memiliki layanan m-banking, pertimbangkan untuk sementara waktu memindahkan dana ke kerabat secara berkala. Ini untuk menghindari risiko kejahatan skimming.
3. Pantau Rekening Bank
Periksa rekening bank Anda secara rutin dan awasi aktivitas keuangan dengan cermat. Jika ada transaksi yang mencurigakan, segera laporkan ke bank.
4. Ambil Tindakan Lanjutan
Ketika Anda khawatir informasi kartu ATM Anda diretas atau dicuri, Anda mungkin perlu mengambil tindakan tambahan seperti mengubah kata sandi akun bank atau menghubungi penyedia kartu kredit Anda.
Segera ambil langkah ini dan tetap waspada terhadap aktivitas keuangan Anda untuk melindungi keamanan keuangan Anda.
5. Buat Kartu ATM Baru
Setelah tindakan pemblokiran selesai, Anda dapat membuka blokir dan membuat kartu ATM baru sesuai kebijakan bank. Ada beberapa biaya yang harus ditebus oleh nasabah dalam setiap pembuatan kartu debit baru.
Anda bisa membawa syarat seperti buku tabungan, surat kehilangan, hingga sejumlah uang untuk membayar biaya pergantian kartu ATM baru.
Itulah penjelasan yang wajib diketahui dalam mengurus kartu ATM hilang hingga Tertelan di mesin sesuai kebijakan perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News