Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Rentetan kasus yang menimpa perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm keras bagi regulator. Tiga di antaranya PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Dana Syariah Indonesia (DSI), hingga eFishery.
Kasus Investree sendiri terkait dengan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree. Adrian diduga melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin periode Januari 2022 hingga Maret 2024. Nilai kerugian yang ditimbulkan diperkirakan tembus Rp 2,7 triliun.
Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Praktik tersebut dilakukan tanpa izin otoritas dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Adrian sendiri telah ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Ia ditangkap di Doha, Qatar, dan dibawa ke Tanah Air pada 26 September 2025 melalui kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol Indonesia.
Sementara itu, perkara DSI menyangkut dugaan gagal bayar (galbay) menembus Rp 1,3 triliun. Hal ini membuat ribuan pemberi dana alias lender menjadi korban.
Sejak 2 Desember 2025 lalu, DSI masuk dalam pengawasan khusus OJK. Dalam fase ini, OJK melaksanakan pemeriksaan khusus yang mencakup pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh terhadap model bisnis dan pengelolaan dana.
Baca Juga: Kartu Debit BNI Hilang? Ini Biaya Ganti dan Risiko saat Telat Mengurus
Hingga akhir Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 15 sanksi, yang meliputi peringatan tertulis, pengenaan denda, serta pembatasan kegiatan usaha. Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.
Kemudian, skandal eFishery menyangkut dugaan pemalsuan laporan keuangan yang diduga dilakukan oleh mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah.
Gibran diduga telah menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga sebesar 600 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun waktu sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.
Dari laporan resminya, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dollar AS atau Rp 230 miliar pada September 2024. Namun, fakta investigasi menunjukkan perusahaan justru mengalami kerugian hingga 35,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 575 miliar pada periode yang sama.
Tak hanya itu, pihak perusahaan juga disebut mengeklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi padahal penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.
Baca Juga: Kartu Debit Mandiri Rusak? Ini 3 Cara Ganti dalam 10 Menit
Lantas, apa sikap OJK selaku regulator untuk menyikapi sederet persoalan yang menimpa perusahaan pinjaman online alias pinjol beberapa waktu terakhir ini?
Strategi OJK
Otoritas Jasa Keuangan memastikan bahwa langkah pembenahan menyeluruh dilakukan untuk memperkuat industri pinjaman daring (pindar) agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan ke depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, pihaknya terus memperkuat tata kelola industri pindar, khususnya dari sisi alur pembayaran dan manajemen risiko.
Salah satu fokus utama pembenahan adalah sistem pencairan dana. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK menegaskan bila pencairan dana pembiayaan harus dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan rekening penampungan (escrow account).
Skema ini diterapkan agar seluruh alur pembayaran dapat ditelusuri secara jelas dan risiko penyimpangan dana dapat diminimalkan.
"OJK terus memperkuat industri Pindar, antara lain melalui SEOJK 19/2025 yang menegaskan pencairan dana dilakukan langsung kepada Penerima Dana (borrower) melalui penggunaan escrow account agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dapat diminimalkan," ujar Agusman lewat keterangan pers, dikutip Sabtu (10/1/2025).
Selain sistem pembayaran, OJK juga menyoroti kelemahan pada kualitas penyaluran pembiayaan.
Menurutnya, pembenahan difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan penguatan manajemen risiko di masing-masing penyelenggara. Salah satu langkah adalah memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan secara berlebihan dengan membatasi jumlah penyelenggara tempat borrower dapat mengakses pembiayaan.
Dari hasil analisis dan riset OJK, pembiayaan P2P lending dinilai masih memiliki peran penting dalam mendukung inklusi keuangan dan pembiayaan sektor produktif.
Dengan catatan, penguatan regulasi dan pengawasan harus berjalan konsisten.
OJK menilai, dengan pembenahan yang dilakukan, pembiayaan pindar masih relevan dan memiliki prospek dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Tonton: Sah, OJK Berikan Izin Bursa Kripto Kedua, ICEX Siap Beroperasi
"Dengan langkah-langkah tersebut, pembiayaan pindar dinilai masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua sampai tiga tahun ke depan," paparnya.
Di sisi pencegahan kejahatan keuangan, OJK juga memperketat pengawasan melalui penerapan strategi anti-fraud. Agusman mencatat, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending, untuk menerapkan sistem pencegahan dan penanganan fraud secara menyeluruh.
Tak hanya itu, ketentuan terkait industri pindar juga terus disempurnakan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi, penyalahgunaan dana, maupun praktik fraud lainnya.
"Dalam upaya pencegahan fraud, OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong LJK termasuk Pindar untuk menerapkan strategi anti-fraud. Selain itu, penyempurnaan ketentuan Pindar terus diperkuat guna mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri," beber Agusman.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Banyak Perusahaan Pinjol Bermasalah, Apa Langkah OJK?"
Selanjutnya: Semakin Adaptif Hadapi Tantangan, Laba Modal Ventura Kian Tebal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













